Sebanyak 162 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendapat teguran lisan dan tulisan oleh hakim dan jaksa, Kamis (24/9).
Pemberian sanksi itu dilakukan saat pelaksanaan operasi yustisi yang dipimpin Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH yang diwakili Kasubbag Sarpras AKP Edi Irawan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Tapanuli Selatan No 49 Tahun 2020.
Pelaksanaan operasi yustisi itu juga turut dihadiri Dan Ramil 19 Siais Kapten Inf Marianto, Camat Angkola Barat M Taufik, IPDA Titus Dwioko, IPDA Agam Parlindungan Harahap. Personil TNI, Polres Tapsel, Kejaksaan Negeri Tapsel dan PN Padangsidimpuan, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Tapsel.
Kasubbag Sarpras Polres Tapsel AKP Edi Irawan saat memimpin apel keberangkatan personel meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing -masing.
“Dari hasil operasi tersebut, terjaring 162 pelanggar prokes. Mereka dilakukan penindakan berupa teguran lisan dan teguran tertulis oleh hakim dan jaksa,” sebutnya.
Dia juga berpesan agar seluruh masyarakat tetap menjaga kesehatan, mematahui protokol kesehatan demi keselamatan bersama.(mel)


Discussion about this post