Tim Opsnal Sat Res Polres Simalungun kembali meringkus pelaku penyalah guna narkotika. Kali ini, Junaidi alias Jun Datok (49) warga Jalan Sentosa Pasar I-A, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, penangkapan dilakukan, setelah tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tempat tinggal tersangka sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, Kamis (24/9) sekira pukul 03.00 WIB, tim berangkat ke lokasi. Setibanya di sana, tim melihat seorang pria sedang duduk di dalam kamar. Ketika dilakukan penggeledahan di sekitar kamar,ditemukan barang bukti berupa satu set bong dan dua kaca pyrex yang berisi sisa bakaran sabu.
“Saat diinterogasi, Junaidi mengaku memperoleh sabu itu dari Suparno dan diantar oleh Sahrial. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” sebutnya.(mel)




Discussion about this post