Suparno (32) warga Kelurahan Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Simalungun, akhirnya diringkus pihak Polres Simalungun. Tersangka diringkus setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Junaidi dan Sahrial.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, penangkapan Suparno dilakukan setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka lainnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka Sahrial yang telah diamankan sebelumnya, sabu-sabu itu diperoleh dari Suparno. Suparno yang menyuruh mengantarkan sabu tersebut,” sebutnya.
Menurutnya, saat dilakukan pengembangan kembali, Suparno diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, satu batang pipet plastik dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
“Hasil interogasi terhadap Suparno, ia mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria di daerah Perlanaan,” ujarnya.
Saat ini, tim Opsnal Sat Res Narkoba sudah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.(mel)




Discussion about this post