Saat sedang menikmati makan malam di warung kopi (warkop) miliknya, di Jalan Radjamin Purba simpang Gazebo Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Erwinsyah (33) ditangkap personel Satreskrim Polres Pematangsiantar, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pematangsianar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto membenarkan, pria warga Jalan Dahlia No 1 Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat itu ditangkap karena merupakan pelaku judi Hongkong.
Penangkapan terhadap Erwinsyah diawali dari informasi yang diterima polisi, Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB. Informasi itu menyebutkan di Jalan Radjamin Purba simpang Gazebo ada yang melakukan perjudian Hongkong.
Polisi segera bergerak dan menangkap Erwinsyah saat sedang makan malam di warkop miliknya. Ketika diperiksa, di dalam handphone (Hp) miliknya tercantum nomor pesanan tebakan Hongkong yang akan dipasangkan ke situs online Warkop5.com.
Oleh polisi, Erwinsyah dan barang bukti diserahkan ke kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post