Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika dari Jalan SM Raja, Gang Nuri, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Senin (19/10).
Kedua tersangka, yakni berinisla SP (39) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik. Tersangka HT(40) warga Jalan Mahoni Gang Serasi, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.
Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda Julius Sinurat mengatakan, personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan SM Raja Gang Nuri, Kelurahan Aek Habil, tepatnya di kamar mandi umum sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Personil melakukan penyelidikan. Mereka mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut dan kemudian melakukan penggerebekan tempat.
Setibanya di lokasi, personil melihat dua laki-laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar mandi. Keduanya pun langsung diringkus.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka SP dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari kantong kiri sebelah depan. Kemudian, tersangka HT digeledah, namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan lokasi (TKP) dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di lantai di hadapan kedua pelaku. Satu set alat hisap narkotika, kaca pirex yang berisikan sabu. Selanjutnya personil membawa kedua laki laki tersebut beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.(mel)


Discussion about this post