Dua orang ibu rumah tangga (IRT) diamankan dari dapur salah satu rumah di Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Sibolga. Wanita yang diamankan berinisial A (25) pemilik rumah dan SA alias I (29) warga Jalan Walet, Kelurahan A Parombunan, Sibolga.
Saat diamankan pada Kamis malam kedua ibu muda itu baru saja selesai pesta sabu degan dua orang pria. Dua pria yang diamankan bersama mereka yakni, P alias E (38) dan BS (30) yang keduanya warga Jalan Sisingamangaraja, gang Kenanga, Kelurahan A Parombunan.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menyampaikan, bahwa sebelum penangkapan, Kamis(15/10) sekitar Polsek Sibolga Sambas mendapat info bahwa sedang berlangsung pesta narkoba di salah satu rumah di di Jalan Elang.
Mendapat informasi itu Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan,SE memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB tim mendapati keempat tersangka di dapur rumah salah seorag tersangka.
Dari tempat tersebut, polisi menemukan satu kaca pirex bekas bakaran sabu dan satu bong. Keempatnya pun mengakui kalau mereka baru saja selesai mengonsumsi sabu dan kemudian diamankan ke Polsek Sibolga Sambas.
Selanjutnya keempat tersangka da barang bukti diserahkan ke Polres Sibolga. saat dilakukan test urine, keempatnya positif mengandung Amphetamine. Setelah dilakukan pendalaman, tersangka P Als E ternyata sebelumnya pernah dihukum tahun 2019 dalam kasus narkoba. Sedangkan BS Als B pernah dihukum tahun 2010 atas kasus narkoba dan menjalani hukuman di Lapas Tukka.
Berdasarkan pengakuan tersangka pada polisi, sabu yang mereka konsumsi dibeli seharga Rp 50 ribu oleh A dari seseorang di Jalan Sisingamangaraja sekitar pukul 21. 00 WIB malam itu. Tersangka SA tinggal bersama di rumah A sebab suaminya berangkat melaut.
Awalnya malam itu para tersangka tengah nyantai di rumah A yang ditinggal suami melaut, lalu datang P alias E mengatakan “Ini ada uangku Rp 50ribu, bagaimana makai kita” dan kemudian A menjawab “Oke ini ada aku kenal penjualnya” kemudian menghubungi penjual dengan melalui HP. A pun berangkat bersama BS Als B untuk membeli sabu sabu dengan mengendarai becak bermotor.
Selanjutnya P Als E merakit alat hisap/ bong. Mereka pun mengisapnya secara bergantian, namun tak lama petugas datang menggerebek. Keempatnya kiniditahan di RTP Polres Sibolga atas dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.


Discussion about this post