Polres Dairi mengamankan Melki Tinambunan (28) warga Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingg, Kabupaten Dairi pada Jumat (30/10) malam sekitar pukul 23.00 WIB dari Barisan Tigor, Desa Lau Bagot Kecamaatan Tigalingga, tepatnya di Lapangan Bola SMP N 1 Tigalingga.
Melki ditangkapa atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Di mana informasi sebelumnya disebutkan bahwa pria tersebut mengedarkan narkoba.
Kapolres Dairi melalui kasubbag Humas Iptu Doni saleh menyampaikan, awalnya Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai narkoba di di lapangan bola SMP N 1 Tigalingga.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi H.U.J Sitorus, SH memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi AIPTU JH. Simangunsong, bersama personil untuk langsung menuju ke TKP.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, personil melakukan penangkapan terhadap Melki Tinambunan. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dan ditemukan dua plastik berisi sabu dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk proses selanjutnya.


Discussion about this post