Belum sebulan bekerja sebagai karyawan di salah satu toko di Kota Sibolga, DH alias R (21) berani menggelapkan uang milik tokenya sebesar Rp15.304.000 dan satu unit sepedamotor. Namun tepat sebulan kemudian, DH alias R ditangkap polisi di kampung halamannya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menyebutkan, penangkapan pria itu berawal dari laporan Saripa Adha Lase (45), Senin (21/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Warga Jalan Midin Hutagalung Kelurahan Aek Habil Sibolga itu, di Polres Sibolga menerangkan, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 14.30 WIN, putrinya Ratna Safi Dewi Lase menyuruh karyawan tokonya, DH alias R mengambil uang penjualan rokok ke salah satu toko di Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Kota Baringin Sibolga.
Lalu DH alias R yang baru mulai bekerja 1 September 2020 itu pergi mengendarai sepedamotor Honda Beat magenta hitam dan membonceng anak Ratna. Sebelum berangkat, Ratna menyuruh anaknya menunggu DH alias R membawa uang hasil penagihan ke salah satu bank di persimpangan empat Kota Baringin Sibolga untuk disetor ke PT Medistrindo Padangsidimpuan.
Setelah mengambil uang dari toko langganan sebesar Rp15.304.000, ternyata DH alias R kabur. Sementara anak majikannya sudah menunggu di dekat bank hingga satu jam.
Padahal, saat tersangka berada di dalam toko, majikannya sempat menelepon dan bertanya.
“Sudah di mana kau?” tanya majikannya.
“Masih menghitung uang di toko,” jawab tersangka.
“Cepat dan antarkan uangnya sama Cindy!” perintah majikannya.
“Iya kak, ini aku mau ke sana,” kata tersangka.
Namun setelah uang diterima, ternyata tersangka kabur menuju kampung orangtuanya di Desa Bunan Dolok Kabupaten Madina. Ketika dihubungi, nomor handphone-nya tidak aktif.
Karena tak kunjung ada kabar, Ratna mendatangi kediaman tersangka dan orangtuanya di Jalan Walet Sibolga. Namun tersangka tidak ada di rumah. Sedangkan orangtuanya tidak mau tahu dengan apa yang telah dilakukan anaknya. Hingga kemudian majikannya memutuskan melapor ke Polres Sibolga.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap SH memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan lidik dan olah TKP. Sebulan kemudian, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka diamankan saat sedang duduk di Tugu Siborang Kota Padangsidimpuan. Saat itu, ia sedang menunggu teman wanitanya datang dari Kota Sibolga.
Kepada polisi, uang yang digelapkap sudah habis digunakan tersangka untuk berfoya-foya, bermain judi, membeli pakaian, dan membeli sabu-sabu. Sedangkan sepedamotor milik majikannya sudah dipasangi stiker agar tidak dikenali.
Selama dalam pelarian, tersangka berkomunikasi melalui chatting dengan teman wanitanya yang tinggal di Sibolga. Ia meminta temannya itu datang ke Kota Padangsidimpuan. Namun belum sempat bertemu teman wanitanya, tersangka keburu ditangkap polisi.
Tersangka dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.