Seorang anggota Polisi bertugas di Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban menjadi korban penembakan oleh seorang pria yang merupakan mantan anggota BRIMOB atas nama Kamiso (45) warga Banjar Glumbang, desa Sukawati, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan yang terjadi pada hari Selasa (27/10/2020) Jam 12:35 WIB.
Kejadian ini terjadi di Doorsmer KD & RS di jalan Gagak Hitam, bersebelahan dengan Manhatan Mall milik Aiptu Robin.
Sekira jam 12:35 WIB saat korban, Aiptu Robin sedang duduk santai bersama di dorsmer tersebut tiba-tiba datang beberapa orang, salah satunya bernama Kamiso dengan maksud untuk mencari Kadeo yang merupakan rekan Robin.
Saat itu, Kamiso mengeluarkan dauble stick dan memecahkan kaca steling serta pintu kaca yang ada di lokasi.
Melihat kejadian itu Aiptu Robin mengeluarkan senjata api dan menembakanya kearah kaki Kamiso.
Usai ditembak, Kamiso langsung berlari mengejar Aiptu Robin hingga kedalam dorsmer, namun sayang Robin terjatuh sementara senjata api miliknya di rampas Kamiso dan menembaknya ke perut Aiptu Robin yang mengakibatkan hingga saat ini Robin masih kritis di RS Bhayangkara Polda Sumut.
Usai melakukan penembakan Kamisopun melarikan diri kearah desa Sampali, disana pelaku menelpon seseorang rekanya berinisial “R” dan selanjutnya R pun menelpon personil Polsek Percut Sei Tuan dan sepakat untuk berjumpa disalah satu mesjid kawasan desa Sampali dengan maksud untuk menyerahkan diri sekaligus menyerahkan senjata api milik Aiptu Robin Silaban.
Kamiso Ditembak Polisi
Dua hari setelah kejadian, beredar kabar dan gambar di media sosial, Kamiso Ditembak kedua kakinya, hal ini dibenarkan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrimnya Kompol Martuasah Tobing beserta wakilnya saat menggelar konferensi pers di lapangan apel Polrestabes Medan, jalan H.M Said Medan. Selasa 3 November 2020, jam 16:00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut Riko mengatakan bahwa tersangka Kamiso Ditembak karena berusaha merebut senjata petugas yang akan menangkapnya.
“Kamiso kami tembak karena berusaha merampas senjata api milik petugas yang akan menangkapnya”,ucap Kapolrestabes Medan.
Lanjutnya lagi, selain menangkap Kamiso, Kapolrestabes Medan mengaku juga menangkap seorang wanita berinisial MN dari kawasan Palu Merbau, Kecamatan Percut Sei Tuan yang berperan sebagai yang memberikan perintah pada Kamiso CS untuk mencari Irvan dan Kadeo.
“Selain Kamiso dan MN kami juga sedang memburu Ameng (45) warga Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Endang ( 35) juga warga Percut Sei Tuan, Hatta ( 30) juga warga Cinta Rakyat serta dua orang lainya yang identitasnya lagi kami selidiki”,jelas Riko Sunarko.
Kuasa Hukum Sesali Penembakan Kamiso
Dr. Redyanto Sidi SH.,MH selaku ketua tim penasihat hukum Kamiso dan MN disamping oleh Saiful SH dan Andi Akbar SH usai menyaksikan konferensi pers terkait tindak pidana yang dilakukan klienya langsung melakukan konferensi pers tandingan di depan Polrestabes Medan.
Redyanto mengatakan bahwa ia tetap menjunjung tinggi proses hukum terhadap klienya, namun ia sangat menyesalkan penembakan kedua kaki klienya setelah Kamiso menyerahkan diri.
“Kami tetap mendukung upaya kepolisian dala penegakan hukum terhadap klien kami, yang kami sesalkan kenapa Polisi menembak kedua kaki Kamiso padahal ia telah menyerahkan diri. Usai kejadian ia nelpon rekanya berinisial “R” lalu R menelpon petugas kepolisian sektor Percut Sei Tuan dan bermaksud untuk menyerahkan pistol milik Aiptu Robin sekaligus menyerahkan diri dan sepakat untuk berjumpa di dekat Mesjid didesa Sampali. Untuk itu kami akan membuat laporan pengaduan ke Propam Polda, KONTRAS serta meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban”, pungkas Redyanto. ( 737)


Discussion about this post