Meski telah rapi menyimpan sabu-sabu di dalam casing handphone (Hp) yang rusak, namun HS alias A (43), ayah 9 anak itu, tetap ditangkap polisi. Saat ditangkap, pria warga Jalan Prof Mr Dr M Hazairin Kelurahan Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan sebelumnya tinggal di Lingkungan III Sibunibuni Kabupaten Tapteng itu sempat membuang bungkusan sabu-sabu ke tanah.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menyampaikan, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi ada warga membawa sabu-sabu di Jalan A Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Kabupaten Tapteng. Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Sugiono SH MH memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun SH menindaklanjuti informasi tersebut.
Di lokasi yang dituju, polisi mengamankan seorang lelaki sesuai ciri- ciri yang diterima petugas. Ketika hendak, pria yang kemudian diketahui berinisial HS alias A itu membuang sabu-sabu ke tanah.
Saat digeledah, dari casing Hp yang tidak bisa digunakan lagi yang disimpan di saku celana, ditemukan 1 paket sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi membawa A ke rumahnya. Di rumah tersebut, kembali ditemukan 1 paket sabu-sabu. A sendiri, hasil res urine-nya dinyatakan positif mengandung Amphetamine.
Kepada polisi, A mengaku sudah dua kali menikah dan memiliki anak 9 orang. Ia diminta seseorang mengantarkan sabu-sabu kepada calon pembeli. Pengakuannya, sudah 2 bulan ia menggeluti perannya sebagai pengantar sabu-sabu. Imbalannya, bukan uang melainkan sabu-sabu gratis.
Diceritakan A, hari itu sekitar pukul 15.00 WIB, temannya datang ke rumah. Kepada A, temannya itu meminta A memegang sabu-sabu miliknya.
“Pegangkan dulu sabu ini. Jualkan, tapi jangan tahu si **,” pinta si teman.
“Kenapa bukan Lae saja yang jual?” tanya A.
“Aku mau kerja dan mau ke laut,” tukas temannya.
“Uangnya bagaimana dan berapa harganya?” tanya A lagi.
“Nantilah itu kita bicarakan,” katanya.
Tak lama, keduanya pergi untuk mengonsumsi sabu-sabu di areal pemakaman (kuburan), tak jauh dari rumah A.
Usai mengonsumsi sabu-sabu, temannya permisi
“Pergi dulu aku. Nanti kalau ada yang mau beli, kukabari,” sebutnya.
Tak lama, ada seseorang membeli sabu-sabu dari A seharga Rp300 ribu. Namun belum dibayar. Tidak berselang lama, si teman pemilik sabu-sabu menelepon.
“Buatkan dulu paket 0,5 gram dan 1 paket kecil untuk dipakai,” katanya melalui telepon.
Lalu A membagi sabu-sabu yang tertinggal menjadi 3 bagian. Satu paket diselipkan ke casing Hp yang rusak dan disimpan di saku celana, 1 paket lainnya juga disimpan di Hp rusak lainnya serta disimpan di dapur rumahnya, dan 1 paket, sesuai arahan temannya, digenggam di tangan kanan.
Sekira pukul 19.00 WIB, A menuju Jalan Rajab Simatupang. Lalu sabu-sabu diletakkan di atas meja di dalam pondok.
Ketika calon pembeli datang, A mengatakan, “Itu sabunya di atas meja di pondok.”
Pembeli pergi mengambil sabu-sabu, dan A pergi menemui seseorang.
Namun tak lama, si pembeli mendatangi A kembali.
“Komplain orangnya. Pesanan 0,5 gram sudah kau kurangi!” katanya seraya melemparkan paket sabu-sabu ke arah A. Lalu si pembeli berlalu.
Setelah di pembeli berlalu, saat itulah polisi datang dan menangkapnya.
A ditahan di RTP Polres Sibolga, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.


Discussion about this post