Dalam menindak lanjuti perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Martuani Sormin dalam memberantas Narkoba, kali ini Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK. MH bersama tim melaksanakan penggrebekan narkoba di Lk IV dan Lk II Silayang-layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penggrebekan dilakukan di dua lokasi pada hari Senin (16/11/2020) pukul 10.00 WIB. Kapolres Padangsidimpuan bersama anggota melakukan pengrebekan Narkoba di Lk IV Silayang-layang Kecamatan Psp Utara dan mengamankan tersangka sebanyak 3 orang dengan barang bukti 7 bungkus sabu di dalam plastik transparan, 4 bungkus ganja dengan gulungan model terbaru seperti sosis dan timbangan Elektrik serta 3 buah Hp.
Dilanjutkan sekitar pukul 13.45 WIB dilakukan penyisiran kembali hasil informasi pelaku yang diamankan di wilayah Silayang- Layang namun TKP yang berbeda. Kapolres Padangsidimpuan bersama anggota melakukan pengembangan ke dekat Bilyard di Lk II Silayang-layang Kec Psp Utara dan berhasil mengamankan 1 tersangka dan barang bukti ganja dalam bungkus kecil sebanyak 8 bungkus berikut barang bukti 500 ganja kering yang belum diketahui pemiliknya.
Saat ini pelaku yang diamankan sudah di bawa ke Mako Polres untuk dilakukan proses penyidikan. Kapolres Padangsidimpuan sangat berharap peran masyarakat ikut peduli dalam pemberantasan Narkoba di wilayah masing-masing dengan memberikan informasi.
“Jadi kami himbaun untuk jangan takut memberikan informasi kepada kami, karena ini untuk kepentingan kita bersama ,“ ucap Kapolres.