Berawal dari informasi yang diterima polisi tentang adanya seorang pria tengah membawa narkoba di pinggir Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul, Pematangsiantar pada Selasa (17/11) sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pun berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempatitu polisi melihat seorang laki-laki sedang duduk sendirian dengan gerak-gerik mencurigakan. Di mana ciri fisiknya pun mirip dengan informasi yang diterima poliisi.
Saat Personil Sat Narkoba mendekati laki-laki yang terakhir diketahui bernama Leo (19) thn warga Jalan Kartini bawah tersebut, terlihat ia membuang sesuatu dari tangan kirinya dan langsung ditangkap.
Ketika digeledah, dari tangan kirinya ditemukan 1 Unit Hp, Leo pun diminta untuk memgambil benda yang sebelumnya ia buang saat akan ditangkap. Ternyata benda itu satu paket sabu seberat bruto 0.32 gr. Pria itu diinterogasi polisi untuk mengetahui dari mana ia peroleh sabu tersebut.
Ia pun mengakui bahwa sabu yang dimilikinya didapatkan dari seorang laki-laki bernama Onky di rumah Andi di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Kemudian Personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat itu untuk melakukan pengembangan.
Pada malam itu juga, sekitar a pukul 20.00 WIB, Personil Sat Narkoba tiba di rumah Andi di Jalan Tangki, dan langsung menangkap dua orang laki-laki di depan rumah. Yakni Fajli (19) dan Andi (25) yang keduanya adalah warga Jalan Tangki . Pada saat penangkapan tersebut dari Fajli ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 0.22 gr dan 3 buah mancis.
Kemudian Fajli mengaku baru saja menerima sabu itu dari Andi. Polisi pun masuk ke dalam rumah dan di dalam rumah dilakukan penangkapan terhadap Onky(27) warga Kelurahan Bane. Dari atas lantai tepat di sebelah kiri tempat duduk Onky ditemukan 1 paket sabu seberat bruto 0.23 gr, 1 Unit timbangan digital, 1 buah bong yang terbuat dari kemasan minuman mineral, lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi sabu serta mancis yang ada jarum sumbunya.
Sedangkan dari kantong celana sebelah kirinya ditemukan uang Rp. 100.000. Di mana uang itu merupakan hasil penjualan sabu. Kemudian dari dalam lemari di samping Onky duduk ditemukan 1 bungkus plastik klip. Terakhir, tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan lalu dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Discussion about this post