Sabu-sabu dari kawasan Sei Sikambing Kota Medan dibawa dan diedarkan di Kabupaten Simalungun. Namun berkat informasi dari warga, pengedar sabu Bambang Rianto alias Tolet (37) keburu ditangkap di kebun sawi, Huta IV Karang Bangun Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Informasi dari warga tersebut diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun melalui Aplikasi Horas Paten. Disebutkan dalam aplikasi tersebut, ada seorang lelaki diduga mengedarkan sabu-sabu di Huta IV Karang Bangun Rambung Merah.
Kasubbag Humas Polres Simalungun
AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I Iptu VJ Purba dan Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi akurat, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan seorang pria yang mencurigakan di areal kebun sawi milik warga.
Ketika diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Bambang Rianto alias Tolet, warga Huta IV Karang Bangun. Saat digeledah, ditemukan di sebuah dompet berisi 80 paket sabu-sabu, dengan total 31,79 gram.
Kepada polisi, Bambang mengaku sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Ia memeroleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial R, di kawasan
Sei Sikambing Kota Medan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun.