Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Sakit Hati Ditinggal Nikah, Seorang Pria Nekat Sebar Foto Syur Mantan

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Seorang Pria Nekat Sebar Foto Syur Mantan

Editor: NEWSCORNER.ID
20 November 2020 | 19:05 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Dipicu rasa sakit hati karena ditinggal menikah oleh waniyta pujaannya, menjadi motif tersangka PWS (41) menyebarkan foto syur (bermuatan pornografi) sang mantan DN (40) wanita yang tertaut setahun usianya dengan pelaku.

Hal tersebut terungkap dalam pers rilis yang digelar Polres Bogor. Pelaku penyebar foto bermuatan pornografi berhasil dibekuk satuan reserse Polres Bogor pada 18 November 2020. Pelaku penyebaran foto bermuatan pornografi tersebut merupakan mantan pacar korban.

Pengungkapan berawal laporan dari DN yang melaporkan adanya penyebaran foto pornografi dirinya di media sosial Facebook dengan beberapa akun serta melalui WhatsApp. Polres Bogor yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan jejak digital pengguna akun Facebook dan WhatsApp yang digunakan tersangka menyebarkan foto tersebut.

Diketahui motif tersangka menyebarkan foto pornografi milik korban DN dikarenakan sakit hati yang bersangkutan di tinggal menikah dengan laki-laki lain. Sementara itu dari keterangan tersangka foto-foto tersebut didapatkannya dengan cara mengambil foto korban DN secara diam-diam.

“Dalam kasus ini pelaku sendiri akan dikenakan dengan pasal Pasal 45 ayat 1 UUD No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.”Ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy,S.H.,S.I.K, M.Pict, M.ISS.”

Tags: Berita BogorKabupaten BogorKapolres Bogorpolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
Siantar

Sambangi PKL di Jalan Gereja, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110

21 Juli 2026 | 13:09 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Siantar Barat Tertibkan Kebisingan Pengamen di Jalan Cipto

21 Juli 2026 | 11:13 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Turun Langsung Panen Jagung Bersama Petani Binaan

21 Juli 2026 | 11:11 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Siantar

Sie Propam Polres Pematangsiantar Gelar Opsgaktibplin, Personel Berjenggot Langsung Diminta Cukur di Tempat

21 Juli 2026 | 10:15 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport