Dipicu rasa sakit hati karena ditinggal menikah oleh waniyta pujaannya, menjadi motif tersangka PWS (41) menyebarkan foto syur (bermuatan pornografi) sang mantan DN (40) wanita yang tertaut setahun usianya dengan pelaku.
Hal tersebut terungkap dalam pers rilis yang digelar Polres Bogor. Pelaku penyebar foto bermuatan pornografi berhasil dibekuk satuan reserse Polres Bogor pada 18 November 2020. Pelaku penyebaran foto bermuatan pornografi tersebut merupakan mantan pacar korban.
Pengungkapan berawal laporan dari DN yang melaporkan adanya penyebaran foto pornografi dirinya di media sosial Facebook dengan beberapa akun serta melalui WhatsApp. Polres Bogor yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan jejak digital pengguna akun Facebook dan WhatsApp yang digunakan tersangka menyebarkan foto tersebut.
Diketahui motif tersangka menyebarkan foto pornografi milik korban DN dikarenakan sakit hati yang bersangkutan di tinggal menikah dengan laki-laki lain. Sementara itu dari keterangan tersangka foto-foto tersebut didapatkannya dengan cara mengambil foto korban DN secara diam-diam.
“Dalam kasus ini pelaku sendiri akan dikenakan dengan pasal Pasal 45 ayat 1 UUD No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.”Ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy,S.H.,S.I.K, M.Pict, M.ISS.”


Discussion about this post