Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Panit Iptu I. Sofie berhasil ciduk seorang pria inisial SR (53), warga Jln Stasiun gg. MP Desa Lalang Kec. Sunggal DS, pada Rabu (25/11) sekira pukul 16.00 wib, di gubuk yang ditempati tersangka di Jl. Stasiun Desa Lalang.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/11) di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang kegiatan tersangka menjual dan menghisap ganja di gubuk tersebuy. Berbekal informasi itu, team langsung melakukan penyelidikan ke lapangan, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut dan selanjutnya team melakukan penyergapan.
Polisi berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus berisi narkotika jenis daun ganja kering berat sekira 450 gram, 13 (tiga belas) amp/ paket kecil yg diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) unit HP Nokia, uang tunai sebesar Rp 10.000,- ( hasil penjualan), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu ) buah gunting, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) kotak anak hekter dan 1 (satu) bungkus kertas tiktak yang dipergunakan tsk untuk menjual ganja tsb.
“Saat ini, tsk sudah kita amankan di RTP Polsek Sunggal guna pengembangan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim menutup pembicaraan. (737)