Juli Jayanti (42) seorang wanita yang merupakan ibu dari korban kekerasan geng motor menangis tersedu-sedu saat melihat 3 orang pelaku digiring polisi menuju lapangan apel Polrestabes Medan Senin (28/12).
Tepat sesaat sebelum Kapolrestabes Medan menggelar konfrensi pers atas kasus penganiayaan terhadap Zulham (18) korban penganiayaan geng motor di Lorong 7, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada tanggal 10 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23:00 WIB.
Ibu kandung korban yang sehari-hari berdagang di kota Pekan Baru didampingi nenek korban, Fitriani (61) pun menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa anak pertamanya itu kepada sejumlah wartawan.
“Jadi saat itu kan anak aku itu permisi sama neneknya untuk membeli mie dan minta uang Rp 30.000 karena kan memang kedua anak aku tinggal sama neneknya di dusun III, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor bersama kawanya bernama Rifaldi, saat itu mereka jumpa sama beberapa orang yang kami tidak kenal yang juga menggunakan sepeda motor, disitu para pelaku sempat cekcok mulut yang berakhir dengan pemukulan terhadap Zulham,” ucap Juli.
Katanya lagi, saat anaknya pingsan dikeroyok para pelaku, ada beberapa orang dari pelaku yang menyeret-nyeret bahkan ada yang mengencingi tubuh Zulham sebelum dibawa ke pinggir sungai Bakaran Batu.
“Aku taunya karena si Rifaldi cerita sama aku, pelaku lainya yang aku tau namanya si Jimmi itulah yang paling sadis memukuli anak aku, kan baru tiga orang yang ditangkap dan masih ada tujuh orang pelaku lain yang berkeliaran”,kata ibu korban.
Sementara itu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat melakukan konferensi pers menyebutkan bahwa kejadian ini bermotif adanya pengancaman dari korban kepada salah seorang pelaku.
“Dalam kasus ini ada 10 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dari keseluruhannya ada 3 orang yang telah kita tangkap yaitu Andika Prastyo (21), Tri Irawan (18) lalu Bayu Anggara ( 18) sisanya masih DPO, pasal yang kita persangkaan adalah pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”,ucap Kapolrestabes Medan.
Lanjut Kombes Pol Riko Sunarko, ada 12 item barang bukti yang kita amankan diantaranya 2 unit jam tangan, 2 pasang baju dan celana Serta 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih BK 6008 UBB.
“Motif penganiayaan itu adalah adanya pengancaman dari korban kepada pelaku, Bayu Anggara yang menyebabkan ia kesinggung yang kemudian melakukan penganiayaan bersama para tersangka lainya yang diduga adalah genk motor. Peristiwa itu diawali pada tanggal 10 Desember 2020, jam 23:00 WIB, dimana saksi atas nama Ari Fadli Syahnan bersama korban melintas menggunakan sepeda motor di TKP saat itu, Rifaldi yang menyetir sepeda motor sedangkan korban dibonceng, disini mereka berpapasan dengan Jimmi ( DPO ) yang menghentikan kendaraan korban sembari berkata “sudah lama kutunggu-tunggu, ini pas jumpa, malam ini kalau kau mau ngetes, ayo jumpa kita di pabrik malam ini”,ucap Kombes Pol Riko Sunarko menirukan ucapan Jimmi.
Tambahnya lagi, Saat itu korban hanya diam saja, dan si Rifaldi mencoba menenangkan Jimmi yang emosi kemudian Rifaldi dan korban bergerak meninggalkan lokasi, selanjutnya Jimmi dibantu oleh dua orang kawanya bernama Andika ( tertangkap ) dan Bayu Anggara menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya di lorong 7 korban dipukulin oleh para pelaku lainya bernama Tebek ( DPO ), Robi ( DPO ), Tata ( DPO ), Firmansyah ( DPO), Alke ( DPO) dan Ryan Fadhilah. Setelah korban tergeletak tak berdaya, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi, saat itu ada rekan korban atas nama Dimas yang juga merupakan adik kandung dari salah satu pelaku membawa korban ke klinik Puja di desa Batang kuis untuk pertolongan medis.
“Para tersangka ini atas nama Andika Prastyo, Tri Irawan dan Bayu Anggara berhasil diringkus pada tanggal 11 Desember 2020, jam 00:00 WIB oleh unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan”,pungkas Kombes Pol Riko Sunarko. ( 737 )


Discussion about this post