Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3). Zaini dinilai terbukti bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Pria 53 tahun itu merupakan warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura. Selama lebih dari 30 tahun Zaini mengadu nasib di Saudi. Ia bekerja sebagai sopir.
Pada 13 Juli 2004, polisi Saudi menangkap Zaini atas tuduhan membunuh majikan. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan selama proses hukum, Zaini menyatakan dirinya dipaksa mengaku telah membunuh.
“Zaini Misrin mendapat tekanan dari aparat Saudi Arabia untuk membuat pengakuan bahwa dia melakukan pembunuhan (perbuatan yang tidak dilakukannya),” kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia, Senin (19/3).
Selain itu, dalam proses peradilan Zaini hanya didampingi penerjemah asal Saudi. Ironisnya, kata Wahyu, penerjemah itu juga tak netral.
Hingga akhirnya hakim memvonis hukuman mati terhadap Zaini pada 17 November 2008. Usai vonis tersebut, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah baru mendapatkan akses untuk menjumpai Zaini pada 2009.
Zaini memberi kesaksian kepada KJRI bahwa dirinya dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan. Ia mengaku mendapat tekanan dari polisi Saudi dan penerjemah.
Pihak KJRI Jeddah kemudian mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Zaini pada Juli 2009.
Pada 18 Oktober 2009, langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap Zaini.
Investigasi ulang sempat dilakukan sepanjang 2011 hingga 2014 terkait kasus ini atas desakan KJRI Jeddah dan beberapa bukti yang disampaikan ke Mahmakah Banding. Namun Zaini tetap harus menjalani hukuman penjara hingga menunggu saat eksekusi.
Upaya banding dan mendorong investigasi ulang terhadap kasus ini belum membuahkan hasil.