Diduga sudah tak asing lagi dengan pembelinya, Edi (50) warga Kelurahan Bantan yang mengantarkan pesanan ekstasi kepada seorang pria yang telah menunggunya di sekitar lokasi hiburan malam tempatnya bekerja.
Namun saat transaksi berlangsung Edi kaget bukan kepalang, ternyata ia dijebak oleh polisi yang menyamar. Ia diamankan dan diinterogasi dari mana ekstasi itu ia dapatkan.
Ia pun menjelaskan kalau ia disuruh oleh Riko, temannya sesama pekerja di sana untuk mengantar ekstasi itu kepada pria yang ternyata tengah ditugaskan kepolisian menangkap mereka.
Polisi kemudian menangkap Riko di lokasi hiburan malam itu berdasarkan pengakuan Edi. Drama penangkapan dua pekerja hiburan malam yang dilakukan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar itu berlangsung pada sabtu tanggal 09 Januari 2021, sekira pukul 23.30 WIB.
Dari Edi, polisi menyita dua butir ekstasi dan uang 400 ribu Rupiah serta satu) unit Hp merek Oppo. Sedangkan dari riko polisi menyita satu kotak rokok yang berisi 50 butir ekstasi, uang tunai satu juta rupiah dan 1 unit HP merek Vivo.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post