Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Tiga Unit HP Keluarga Haposan Sibuea Dicuri dari Rumah Duka, Penarik Becak di Sibolga Diciduk

Tiga Unit HP Keluarga Haposan Sibuea Dicuri dari Rumah Duka, Penarik Becak di Sibolga Diciduk

Editor: NEWSCORNER.ID
18 Januari 2021 | 21:19 WIB
in NEWS
0
12
SHARES
15
VIEWS

 

Di tengah orang dirudung duka dan kemalangan, masih saja yang tega melakukan tindakan kriminal. Tiga unit handphone(HP) milik keluarga Ronal Richard Haposan Sibuea (49) ASN yang tinggal di Desa Sukaramai, Kelurahan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng disikat maling dari rumah duka. Tiga unit HP yang dicuri masing-masing milik Haposan, istri dan anaknya.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menyampaikan, pelaku pencurian telah diamankan polisi pada Kamis (14/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB dari rumahnya di Dusun V Golkar, Kelurahan Mela I, Kabupaten Tapteng.

Lebih lanjut disampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/10/20) silam dan dilaporkan Ronal Richard Haposan Sibuea pada Rabu (7/10 20) sekitar pukul 18.10 WIB ke Polres Sibolga.

Dalam laporannya, Ronald Richard Haposan Sibuea menyampaikan bahwa pada Sabtu (3/10 20) ketika melayat ke rumah duka di Jalan Sibolga- Tarurung, Kelurahan Ht Barangan, Sibolga, sekitar pukul 00.30 wib istri saksi meletakkan hp merk Redmi note 9 Pro di atas bufet, saksi pun meletakkan hp merk Oppo A9 2020 miliknya serta hp merk Redmi milik anaknya di tempat yang sama.

Namun pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, saksi bangun dan melihat hp tidak lagi berada di sana. Ia pun menanyakan kepada isterinya, apakah ada menyimpan HP dari atas bufet. Ternyata istrinya tidak ada menyimpan atau memindahkan HP mereka dari sana, fix hp mereka telah dicuri. Ia pun merugi sekitar Rp 9.000.000 (sembilan juta) rupiah.

Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidik dan olah TKP.

Berdasarkan penyelidikan polisi, lalu pada Kamis (14/1) sekitar 22.00 WIB polisi mengamankan pelaku, JPPM alias J alias M (33) warga Dusun V Golkar, Kelurahan Mela I, Kabupaten Tapteng.

Pengakuan tersangka pada polisi, aksi pencurian itu berawal pada Jum’at 2 Oktober 2020 pukul 21.30 WIB, tersangka minum di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kemalangan.

Lalu pada Sabtu 3 Oktober 2020, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ia hendak pulang dan melintas dari lokasi kemalangan. Di sana ia melihat pintu rumah duka dalam keadaan terbuka.

Pria yang sudah dia kali ditahan atas kasus pencurian itu pun berjalan menuju rumah duka dan melihat ada orang yang tidur di dekat mayat. Sementara itu tak jauh dari pintu rumah ia melihat ada HP diletakkan di atas bufet.

Perlahan duda anak satu yang telah bercerai sejak tahun 2010 itu berjalan masuk ke rumah itu dan mengambil tiga unit HP dari sana.

Segera HP itu ia masukkan ke dalam tas kecil yang biasa dibawa-bawanya. HP sudah berpindah tempat ke tasnya, tersangka berlalu pergi dan pulang ke rumahnya.

Setiba di rumah, ia pun memainkan HP Redmi Note 9 Pro warna Tropical Green dan Redmi Note 4 warna hitam yang dicurinya. Namun tak bisa, sebab HP dalam keadaan terkunci dan ia tak tahu password nya. Kemudian ia membawa HP merk Oppo A9 2020 warna hijau laut ke counter untuk membuka pola dari HP tersebut.

Sebelumnya ia pernah dihukum sebanyak 2 kali, pertama tahun 2012, dihukum selama 8 bulan atas kasus pencurian dan kedua tahun 2015, juga atas kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Tukka.

Tersangka diamankan beserta barang bukti tiga unit HP yang didapat dari rumahnya. Kini ia ditahan di RTP Polres Sibolga, atas dugaan telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SibolgaBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutKabupaten Tapanuli TengahpematangsiantarPolda Sumatera UtaraPolres Sibolgapolres tapteng

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
MEDAN CORNER

Kini Buruh Kota Medan Merasa Aman dan Terlindungi Saat Bekerja

1 Juni 2026 | 20:57 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport