Berselang setengah jam setelah Newscorner.id mendatangi Kantor Satlantas Polres Pematangsiantar dan mengkonfirmasi keberadaan odong-odong yang dinilai mengganggu dan melanggar aturan di jalan raya.
Dua unit odong-odong yang tengah melintas di Jalan langsung ditindak dan diamanakan ke Polres Pematangsiantar pada Kamis (18/2) sore.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP M Hasan memenuhi ucapannya akan menindak para pelanggar lalulintas yang mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalulintas sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sat Lantas Unit Turjawali Polres Pematangsiantar dalam rangka penindakan kendaraan odong-odong sebanyak 2 unit pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2021, sekira pukul 17.30 s/d 18.00 WIB di Jalan M H Sitorus,” terang AKP Hasan.
Kasat menjelaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap angkutan odong-odong yang sedang beroperasi di wilayah hukum kota Pematangsiantar dan memberikan pemahaman kepada para pemilik odong-odong terutama supir agar seyogyanya memikirkan keselamatan penumpang.
Di mana kata Kasat kendaraan tersebut adalah bukan kendaraan pabrikan, melainkan kendaraan R-2 yang dimodifikasi.
Dua unit odong-odong tersebut kini diamankan di Polres Pematangsiantar dengan menerapkan Pasal 288 ( 1 ) UU no 22 thn 2009.
Sebelumnya diberitakan, Meski tanpa standard kelayakan dan izin operasional yang jelas, odong-odong di Pematangsiantar makin menjamur. Meski mengganggu dan meresahkan pengguna Jalan Raya, keberadaan odong -odong tak juga ditertibkan pihak-pihak terkait.
View this post on Instagram
Usut punya usut, infonya odong-odong di Pematangsiantar jadi lahan basah bagi para oknum yang membiarkan. Sekitar 84 unit odong -odong kini tersebar dan beroperasi di beberapa sudut kota Pematangsiantar.
Sebagian odong-odong tersebut merupakan migrasi dari kota Binjai dan Kisaran. Di mana keberadaannya di daerah tersebut sudah tidak diperbolehkan.
Dihimpun dari sumber terpercaya, satu unit odong-odong di Pematangsiantar menyetor uang keamanan atau iuran sebesar Rp.500 Ribu per minggunya.
Uang tersebut dikumpul oleh seorang yang menjadi koordinator. Nilai yang lumayan besar untuk dinikmati para oknum culas dan curang di Kota Pematangsiantar.
Sederhananya, jika 84 odong -odong menyetor Rp 500 ribu perminggu maka dalam satu bulan, setoran atau iuran yang dikutip dari sana mencapai Rp 168 juta. (84 x500. 000 x 4).
Pantas saja keberadaan odong-odong, yang tidak jelas jenis serta merk dagang kendaraannya itu bisa beroperasi dengan bebas di kota Pematangsiantar. Newscorner. id pun terus menelusuri informasi itu.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP M Hasan yang ditemui di kantornya dan dikonfirmasi akan hal tersebut menyampaikan pihaknya akan menindak semua bentuk pelanggaran lalulintas.
“Kita tindak pelanggaran lalulintas, ini sudah saya perintahkan sama anggota,” sebut kasat usai menelpon anggotanya.


Discussion about this post