Dua orang pria yang baru saja turun dari bus di Simpang Karangsari, Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar pada Jumat (19/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB langsung ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Pasalnya duan orang pria yakni Binsar (34) warga Tapian Dolok dan Putra (24 warga Sumber Jaya II itu baru saja pulang dari Kota Tebingtinggi belanja sabu.
Di mana sebelumnya Jumat tanggal 19 Februari 2021, sekira pukul 18.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi ada laki-laki yang baru saja membeli narkotika jenis habu dari kota Tebingtinggi.
Berdasarkan info didapat polisi, keduanya akan turun di Simpang Karangsari, Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke simpang karang sari dan sekira pukul 19.00 Wib, Personil Sat Narkoba melihat dari dalam bus turun 2 orang laki-laki yang sesuai dengan informasi.
Keduanya pun lanngsung ditangkap, dari tas sandang yang dipakai Binsar ditemukan 1 Unit Hp kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri PUTRA ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung. Pada saat dilakukan pemeriksaan, 1 (satu) Unit Hp merk Xiaomi milik Binsar ada panggilan masuk dari Bang Is, kemudian Personil Sat Narkoba menanyakan di mana keberadaan Bang Is.
Keduanya pun menyampaikan bahwa Bang Is tinggal di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu. Kecamatan Siantar Utara. Pematangsiantar. Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan pencarian terhadapBang Is.
Malam itu juga, sekitar pukul 23.00 WIB, Bang Is ditangkap dari salah satu rumah di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Dari tangan kanan Bang Is ditemukan 1 Unit Hp merk Samsung kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah.
Dari ruangan depan rumah tepatnya dari balik kaca ditemukan 1 buah kotak rokok gudang garam yang di dalamnya ada 1 buah gulungan plastik hitam yang berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu seberat 2,99 g. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post