Dua orang pria yakni Andika (18) dan Ahmad (19) keduanya warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Sabtu (20/2) sore dari daerah Warung Bengkok, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kedua pria itu ditangkap polisi dalam pengungkapan kasus narkoba yang tengah diselidiki berdasarkan informasi masyarakat. Dimana sebelumnya sekitar pukul 13.00 WIB, polisi dapat info bahwa di sekitar Warung Bengkok, ada pria dengan ciri tertentu yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat info itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Sesampainya di TKP polisi mendapati Andika sedang berdiri sendirian di pinggir jalan. Kemudian dia amankan lalu digeledah.
Dari tangan kanan Andika ditemukan 2 paket sabu dng bruto 0,50 gr. Kemudian ia diinterogasi dan mengaku mendapat sabunya dari Ahmad. Lalu Andika diamankan sedangkan Ahmad dicari.
Setelah Ahmad ditangkap, polisi mempertemukan keduanya. Keduanya pun mengakui sabu itu milik mereka. Di mana sebelumnya didapatkan dari seseorang berinisial CM. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Sementara itu CM belum dapat ditangkap polisi.
Sehari sebelumnya, Jumat (19/2) Satres Narkoba Polres Pematangsiantar juga mengamankan seorang tersangka lainnya dari area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen di Jalan Laguboti, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Pematangsiantar.
Di mana sebelumnya polisi dapat info dari masyarakat, bahwa di area Kuburan Kristen ada pengedar sabu yang menunggu pembeli dan kerap bertaransaksi di sana. Mendapatkan informasi d itu Personil Sat Narkoba berangkat kesana.
Mereka pun mendapati Jefri (38) warga Jalan Sarinembah, sedang berdiri di lokasi pekuburan. Dari tangan kanan Jefri pun ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket narkoba jenis sabu seberat 1,35 gram dan 5 buah plastik klip kosong. Kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan uang sebesar Rp. 80.000.
Saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu itu, Jefri mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post