Polisi mendatangi salah satu rumah di Jalan Cokro, Gang Seika yang disebut -sebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Dalam operasai pada Minggu tanggal 21 Februari 2021, sekira pukul 23.00 Wib itu polisi mengamankan seorang pria.
Arif (27) waraga Jalan Mojopahit, yang ditangkap dalam penggerebekan itu pun mengakui bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan adalah miliknya.
Disampaikan pihak kepolsian melalaui humas, berawal Minggu malam(21/2) Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jl. Hos Cokroaminoto Gg. Seika Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai dengan informasi. kemudian pelapor dan saksi masuk ke dalam rumah dan langsung menangkap Arif.
Dari atas lantai ruangan dapur ditemukan 1 (satu) Unit Hp kemudian ARIF mengaku ada menyimpan narkotika jenis shabu miliknya. Kemudian Arif diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpannya. Dari bawah karpet di ruangan dapur Arif mengambil barang bukti 1 (satu) kotak Happydent berisi 1 (satu) paket sabu dng bruto 0.53 gram, 20 (dua puluh) buah plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet serta satu unit timbangan digital.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post