Bandar Sabu kian merajalela di Simalungun, Satres Narkoba Polres Simalungun bolak-balik mengamankan pemakai dan pengedar di Wilayah Hukum Simalungun. Sayangnya pengungkapan kasus narkoba di Simalungun tidak sampai memutus jaringan sampai pada bandar.
AP alias Gones (32) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis sabu di seputaran Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/2/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib mengatakan penangkapan Pelaku Gomes berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa ada seorang laki-laki nama panggilan Gones diduga mengedarkan narkoba jenis shabu2 disekitar daerah Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH memperintahkan Kanit Idik IPTU Dwi Iven Siregar SH melakukan penyelidikan. Lalu hari Rabu (24/2/2021) siang sekitar pukul 12.00 WIB Kanit Idik dan Tim Opsnal itu berhasil meringkus Pelaku AP alias Gones dibelakang rumahnya yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tepatnya sedang duduk duduk kandang ayam.
Saat itu Pelaku Gones membuang sesuatu ke atas seng rumahnya. Tim Opsnal mengetahuinya dan langsung melakukan pencarian dan ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor atau bruto 0,52 gram di dalam botol plastik yang dibuangnya kemudian 1 botol plastik warna putih dan 1 pipet plastik.
Diinterogasi pelaku Gones mengakui shabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki laki didepan SMAN 5 Jalan Medan, Kota Siantar. Mendengar pengakuan itu Kanit Idik memperintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Gones dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini Pelaku AP alias Gones sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengakhiri.
Selanjutnya CP alias Coki (37) wiraswasta, warga jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
“Pelaku di ciduk dari jalan Ragidup Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH.
Menindaklanjut informasi yang menyebut di TKP sering terjadi aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.
Dalam pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri diinfokan. “Tidak buang waktu. Pelaku langsung diamankan dan di geledah badan.
Petugas menemukan tiga (3) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,53 gram dari saku sebelah kanan celana yang dipakainya”. Ujar Lukman Sembiring Rabu sore saat dimonfirmasi.
Di interogasi. Coki mengaku diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari seorang pria di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
Guna pengembangan ungkap jaringan, CP alias Coki beserta barang bukti sabu sabu di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lebih lanjut serta di proses secara hukum,”. Tandas Lukman menutup penjelasan.


Discussion about this post