Aksis kekerasan yang dilakukan oleh satu keluarga ini pun berbuntut sel tahanan polisi. Pasalnya saat menagih hutang, mereka melakukan tidakan kekrasan yang mengakibatkan korban luka.
Kapolres Taptreng, AKBP Nicolas melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning pada Sabtu (6/3) menyampaikan pihaknya telah menangkap dan menahan dua orang yang terlibat dalam penganiayaan pada Sabtu (28/8/20) lalu itu.
Di mana disampaikan, aksi penganiayaan itu dialami korban Safaruddin Manullang alias SM (50) warga Kebun Pisang, Keecamanatan Badiri, Kabupaten Tapteng oleh tersangka MAFS als B (48) dan SS (46) warga Lingk I Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng serta I N S als I(24) tersangka yang belum tertangkap.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di SPBU Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Di mana pada Sabtu tgl 08 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, SM bersama Sopirnya sedang mengisi BBM di SPBU Lopian. Kemudian tiba-tiba M A F S, SS, dan INS datang menemui SM, sambil marah – marah menagih hutang SM.
Dan saat SM turun dari mobilnya, MAFS langsung membekap (memeluk) tubuh korban dari arah belakang dan mengajak menuju arah taman SPBU Lopian sambil berteriak “bunuh… ini dia… Matikan..”.
Saat itu, I N S pun langsung memukul bagian wajah dan dada SM berulang kali dengan kedua tangan dan menggunakan lututnya. Selanjutnya SS memukul bagian punggung sebelah atas SM.
Tak hanya sampai di sana, MAFS menarik / mengangkat baju yang dikenakan SM sampai menutup wajah, sambil berteriak “terusss… Bunuh…” lalu I N S mengambil alat berupa sepotong kayu bulat ukuran panjang 40 cm dan langsung memukulkan dgn cara seperti menombak mengenai bagian dahi sebelah kanan SM sebanyak satu kali. Dan warga yang berada di sekitar berusaha melerai dan memisahkan mereka. Akibat peristiwa itu SM mengalami luka pada bagian dahi sebelah kanannya.
Sejak adanya laporan tersebut personil Polres Tapteng terus melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Kamis tgl 4 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 Wib, dari hasil penyelidikan personil Polres Tapteng MAFS berada di jalan gang terletak di desa Lopian sedang kumpul dengan temannya minum tuak.
Selanjutnya Team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap MAFS dan dibawa ke Mapolres Tapteng guna proses lebih lanjut. Keesokan harinya, Jumat 5 Maret 2021 dilakukan penangkapan terhadap tersangka SS di depan Mako Polres Tapteng. Di mana saat itu ia akan menjenguk MAFS yang sudah terlebih dulu ditangkap.