Hampir sekitar empat bulan lamanya Robiul Siregar (22) menjadi buronan polisi. Warga Jalan Benteng Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan itu dilaporkan telah menggelapkan sepedamotor milik ibu temannya. Sepedamotor tersebut dijual seharga Rp200 ribu plus 1 gram sabu-sabu palsu alias tawas.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan kepada Newscorner.id, buronnya pria yang akrab disapa Siregar itu bermula Minggu (22/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB, saat Tulus Manalu (19) dan Dicky Herianto Haloho (18) berada di sebuah warung internet (warnet) DUTANet di Simpang Jati Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Keduanya bermain biliar yang lokasinya juga berada di warnet tersebut.
Di tempat itu, Tulus yang merupakan warga Jalan Arteri Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, bertemu Siregar, dan keduanya berbincang-bincang. Hingga kemudian, tiga pria itu, yakni Tulus, Dicky, dan Siregar berniat membeli sabu-sabu dan sepakat menggunakannya bersama-sama.
Lalu ketiganya meninggalkan warnet. Mereka berboncengan tiga menggunakan sepedamotor Honda Beat merah putih BK 6166 QAG. Sepedamotor tersebut milik Dicky, yang ternyata atas nama ibunya, Fitri Yani br Pasaribu (39), warga Jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dari warnet, sepedamotor dikemudikan Tulus. Dari atas boncengan, Siregar mengarahkan tujuan ke arah Simpang PAM, Jalan Beting Semelur. Ketika berada di Simpang PAM, Siregar meminta Tulus menghentikan laju sepedamotor.
Kepada Tulus dan Dicky, Siregar mengatakan ia sendiri yang akan masuk menemui penjual sabu-sabu. Ia meminta Tulus dan Dicky menunggunya sebentar. Lalu Siregar pergi sendiri membawa sepedamotor milik korban.
Namun sudah sekitar empat jam menunggu, Siregar tak kunjung kembali. Sehingga Tulus dan Dicky memutuskan meninggalkan tempat tersebut. Fitri Yani, selaku pemilik sepedamotor akhirnya melapor ke Polres Tanjungbalai.
Hampir empat bulan berlalu, tepatnya Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, mendapat informasi dari Fitri Yani yang menyebutkan keberadaan Siregar. Selanjutnya petugas mendatangi lapo tuak di Jalan Arteri Kota Tanjungbalai. Saat itu tersangka sedang minum tuak. Segera, petugas menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres Tanjungbalai.
Kepada polisi, Siregar mengakui perbuatannya. Katanya, sepedamotor milik korban telah ia jual kepada seorang pengedar sabu-sabu di areal PT Timur Jaya Teluk Nibung Kota Tanjungbalai seharga Rp200 ribu plus sabu-sabu 1 gram.
Menurutnya, sabu-sabu itu selanjutnya ia konsumsi. Namun ternyata ia ditipu. Sebab itu bukan sabu-sabu, melainkan tawas. Sedangkan uang Rp200 ribu digunakannya sudah habis.