Kamar pemilik Hotel Perdana Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rosinta Marito Hutabarat (50) dibongkar karyawannya sendiri, Roni W Simanjuntak (23). Sejumlah perhiasan dan dua buku tabungan BRI disikat.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) AKP Kristo Tamba didampingi Kanit Pidum Aipda M Purba saat press realise di Mapolres Taput, Jumat (3/12) menerangkan, pencurian terjadi Minggu (7/11) sekutar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar. Sementara penginap di hotel yang berada di Jalan dr Ferdinand Lumbantobing Tarutung itu juga sepi.
Saat itulah Roni beraksi setelah memastikan kondisi dan situasi aman. Setelah korban pulang, ia melihat kamarnya sudah kacau-balau. Hari itu juga korban melapor ke Polres Taput.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti yang cukup serta didukung bukti petunjuk lainnya. Sehingga Senin (29/11) polisi mengamankan Roni.
Kepada polisi, Roni mengaku telah mencuri di kamar majikannya. Kata warga Hutagugur, Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput itu, awalnya ia mengambil gagang sapu ijuk dan menyatukannya dengan pipa air serta kabel listrik. Lalu ia menuju ke belakang kamar korban.
Di belakang kamar korban, Roni memutar kaca nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka, ia kembali ke depan dan masuk ke kamar.
Di dalam kamar, Roni menggeledah lemari dan mengambil perhiasan emas serta dua buku tabungan BRI. Selanjutnya, ia kembali bekerja di hotel seperti biasa.
Malamnya, Roni permisi kepada pemilik hotel dan berangkat ke Medan. Di Medan, ia menjual perhiasan emas milik majikannya kepada pedagang emas di pinggir jalan di Pasar Peringgan, Oloan Siregar (44), warga Patumbak Kabupaten Deliserdang, dengan harga Rp24,5 juta.
Lalu, uang tersebut digunakan Roni untuk bermain judi online dan game Scatter.
“Kita juga sudah mengamankan dan menahan tersangka Oloan Siregar sebagai penadah,” katanya, seraya menambahkan Roni nekat mencuri karena kecanduan judi online dan Scatter.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda, 2 buku tabungan BRI, sepasang sandal jepit, sapu ijuk, pipa air, dan jaringan kabel listrik.
“Kedua tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan pasal yang berbeda. RWS dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya.
Sedangkan Oloan Siregar, lanjutnya, dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Friska)