Sejumlah Buruh dan Mahasiswa di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utarapada Selasa (1/5) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor walikota.
Aksi tersebut dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau yang akrab juga disebut May Day .
Dalam tuntutannya para pengunjuk rasa menyuarakan penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 dan Cabut Perpers Nomor 20 Tahun 2018.
Front yang tergabung dalam aksi unjuk rasa ini adalah DPC- Serikat Buruh Sejahtra Indonesia (SBSI), DPC F TNP Kabupaten Simalungun, DPC SBSI 92 Siantar dan EK LMND Siantar.
Selain itu, pengunjuk rasa juga menuntut, agar pihak kepolisian segera menangkap Bandar bandar besar yang ada di Siantar Simalungun dan menghentikan praktek politik murah dikalangan elite dan partai politik.
Kordinator aksi, Fransiskus Silalahi menyampaikan, setiap tahun angka kemiskinan dan pengangguran semakin bertambah. Seiring dengan itu, kata Frans, masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi indikator menambah angka kemiskinan dan pengangguran.
“Sistem ekonomi saat ini memiliki orientasi mencari keuntungan sebesar besarnya dari hasil nilai produksi kaum buruh, sistim kontrak kerja dan outsourching. Ini sebagai pemukul gerakan kaum buruh,” kata Fransiskus.
Masih kata Frans, situasi kemiskinan dan pengangguran saat ini melahirkan kesuburan peradaran narkoba yang rentan merusak generasi.
“Maka dalam aksi ini juga kami minta kepada Kapolres Siantar-Simalungun untuk lebih intens membrantas narkoba, dengan cara menangkap bandar besar Narkoba di siantar simalungun ini,” tutup Frans.(Ridho)




Discussion about this post