Rumah Bandar narkoba, BB, di Dairi digerebek personel Sat Narkoba Polres Dairi. Namun BB tidak di rumah. Dari dalam rumah tersebut petugas menemukan dua karung ganja.
Penggerebekan tersehut berawal dari ditangkapnya dua pengedar ganja, SPS (22) dan LCG (37).
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Rudy HUJ Sitorus SH menerangkan, pihaknya meringkus dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Selasa (2/8/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut, SPS warga Perumahan Permai Block D Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi dan LCG warga Dusun Tanjung Jati Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
Diterangkan, awalnya Selasa (2/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB personel Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba jenis ganja di pinggir Jalan Sidikalang- Tiga Lingga Desa Palding Kecamatan Tiga Lingga Kabupaten Dairi.
Kemudian tim yang dipimpin KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal SH, melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim menangkap seorang pria, SPS yang diduga memiliki ganja. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 kantongan plastik berisi ranting, daun, dan biji ganja seberat 1.880 gram.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan Melakukan pengembangan dengan menangkap LCG di Dusun Buluh Raga Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Ia mengaku telah memberikan dua kantongan plastik berisi ranting, daun, dan biji ganja kepada SPS. Sebelumnya, kata dia, barang tersebut diperolehnya dari BB (DPO).
Personel menuju kediaman BB. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Meski begitu, personel tetap menggeledah rumah BB, yang disaksikan istrinya.
Dalam rumah tersebut, ditemukan dua karung berisi ranting, daun, dan biji ganja dengan berat 11.750 gram.
Oleh personel, SPS dan LCG serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi.


Discussion about this post