Judi tebak angka jenis KIM ternyata masih marak di wilayah hukum Polres Simalungun, terbukti seorang penjual tebakan angka jenis tersebut berhasil dirungkus Polsek Tanah Jawa.
Seorang pria berinisial S (38) warga Kampung Ledoan Rintis VII Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Sabtu (05/5)malam sekitar pukul 21.30 WIB ditangkap unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa.
Ia ditangkap dari salah satu warung kopi di Kampung Ledoan Rintis VII, Nagori Balimbingan , Kecamatan Tanah Jawa, KabupatenSimalungun.
Saat diamankan polisi, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP (handphone) yang didalamnya bertuliskan angka tebakan, 1(satu) lembar kertas berisikan angka tebakan,dan uang tunai sebesar Rp 31.000 ( tiga puluh satu ribu rupiah).
Penangkapan terhadap pelaku judi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa perjudian jenis togel dan KIM sudah sangat meresahkan khusunya di salah satu warung kopi yang terletak di Kampung Ledoan Rintis VII, Nagori Balimbingan , Kecamatan Tanah Jawa, KabupatenSimalungun sering terjadi permainan judi jenis KIM.
Maka dari informasi tersebutlah Polsekta Tanah Jawa melakukan rangkaian penyelidikan untuk membenarkan informasi tersebut hingga melihat ada 1 (satu) laki dewasa dicurigai sebagai pelakunya dan langsung melakukan penangkapan.
Pria yang mengaku bernama inisial (S) mengakui perbuatannya telah menulis nomor judi tebakan jenis KIM dan pelaku mengaku tergiur dengan upah yang ia dapatkan dari persenan hasil penjualan judi yang ia lakukan.(POL)




Discussion about this post