Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan pria yang dinilai sudah meresahkan di Jalan Langkat, Gg. Rukun, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Pria tersebut dikibuskan sebagai pengedar sabu. Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Personil Satuan Narkoba polres Pematangsiantar langsung menuju ke alamat itu.
Setibanya ditempat tersebut Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan pada saat akan ditangkap laki-laki tersebut sempat membuang 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu dari tangan kirinya.
Kemudian laki-laki buruh bangunan tersebut ditangkap kemudian diketahui bernama Achmad Riduan Damanik (42) alias Bulat. Pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu sebrat 0,21 gram yang ditemukan, Bulat mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung warna merah.
Lalu polisi menggeledah rumah pelaku dan di dalam ruangan kamar yang ditempati Bulat ditemukan 1 (satu) buah gulungan aluminium foil, 7 (tujuh) buah mancis, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 8 (delapan) buah potongan plastik klip, 5 (lima) lembar amplop by air mail.
Selanjutnya Bulat bersama barang bukti dibawa ke sat narkoba pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum, AKP Erwin Tito SH Melalui KBO Ipda S Purba menjelaskan benar nya penangkapan tersebut.
Polisi akan lakukan penyidikan lebih lanjut tersangka akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Jelas AKP erwin tito SH mengakhiri. (Ridho)




Discussion about this post