Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Sumut
Jilid II Kasus PETI Tersangka AAN, Polres Madina Telah Kirim SPDP ke Kejaksaan

Jilid II Kasus PETI Tersangka AAN, Polres Madina Telah Kirim SPDP ke Kejaksaan

Editor: NEWSCORNER.ID
28 Februari 2023 | 09:32 WIB
in Sumut
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal (Madina) segera masuk babak baru. Kasus PETI jilid II yang kembali akan menjerat Tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN) ini, kini telah dimulai dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan oleh Polres Madina ke Kejaksaan pada tanggal 14 Februari 2023 lalu.

 

Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Prasetyo Triwibowo melalui Kaur Bin Ops Reskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (28/02/2023) pagi.

 

“SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan, sekitar Minggu lalu. Kita juga akan terus melakukan pemanggilan saksi dan melakukan pemeriksaan. Kasus PETI ini akan segera kami limpahkan sesuai dengan amanat Undang-undang kepada kami,” jelas Bagus.

 

Adapun SPDP yang dikirimkan oleh Reskrim Polres Madina dengan nomor : B/15/II/RES.5.5/2023/Reskrim, dengan tanggal 14 Februari 2023. Terkait tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

 

Yang ditemukan pada hari minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 wib, di aliran sungai batang natal yang berada di wilayah administrasi dusun sigalagala kelurahan Simpang gambir kecamatan Linggabayu kabupaten Madina, dengan No : LP/1653/IX/2020/SPKT”I” tanggal 1 Nopember 2020.

 

Bagus juga menyampaikan permohonan dukungan dari seluruh pihak masyarakat agar membantu proses hukum untuk menyelesaikan kasus PETI jilid II ini.

 

“Atas nama Polres Madina dan Satreskrim, saya meminta doa dari masyarakat agar kasus PETI jilid II ini segera selesai. Kami paham dan sadar, kerusakan lingkungan di kawasan Batang Natal sudah cukup parah dengan adanya PETI ini,” tutup Bagus.

 

Sebelumnya kasus PETI jilid II ini dilimpahkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut ke Polres Madina. Alasan pihak Ditreskrimsus untuk melimpahkan ke Polres Madina, dikarenakan locus atau letak kejadian perkara dekat dengan Polres Madina sehingga akan memudahkan proses lidik untuk dilakukan.

 

PETI jilid II ini kembali menjerat Akhmad Arjun Nasution yang sebelumnya juga sudah menjalani hukuman dalam kasus Penambang Emas Tanpa Izin di Lapas Kelas II B Panyabungan beberapa waktu yang lalu. (Jef)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
MEDAN CORNER

Body Mobil Jadi Gudang Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram

23 Juli 2026 | 11:40 WIB
NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan: Investigasi Ledakan Grand Polonia Masih Berlanjut, Labfor Temukan Jejak Kebakaran Singkat Akibat Gas

22 Juli 2026 | 20:28 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
NEWS

Wujud Kepedulian Pasca Banjir, Polres Tapanuli Tengah Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon

22 Juli 2026 | 12:59 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport