Empat tersangka kasus korupsi yang terjadi di Desa Gun – Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi beserta berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba mengatakan, para pelaku yang berinisial MPS, MDBS, HS, dan LK.
“Hari ini kami menyerahkan 4 orang tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya, dan di terima oleh pihak Kejari Dairi,” Ujar Rismanto Jumat (24/2).
Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp 451,8 Juta.
Mereka menyelewengkan anggaran dana pada kegiatan pemasangan pipa dan penambahan bak MCK di Desa Batu Gun – Gun, Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.
“Korupsi penyalahgunaan kewenangan pengelolaan anggaran di Desa Batu gun gun Kecamatan Gunung sitember Kabupaten Dairi dengan pagu anggaran Rp 451.827.700 yang bersumber dari anggaran dan pendapatan dan belanja desa (APBDes) Batu Gungun Kec.Gunung Sitember Kabupaten Dairi,” terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)


Discussion about this post