Usai membeli sabu, pria berinisial HN (32) berencana mengonsumsinya di dalam sebuah kamar kos di Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Tapi, belum sempat dirinya ‘menggoreng’ (konsumsi) sabu itu, eh, malah keburu terciduk polisi.
Ceritanya, Sabtu (19/5) lalu sekitar pukul 17.30 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa HN di dalam kamar kosnya sedang memiliki narkoba jenis sabu.
Hal itu, dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Erwin Tito SH, dalam rilis persnya yang diterima Newscorner.id, Senin (21/5).
“Setelah mendapat informasi yang layak dipercaya tersebut, anggota kita langsung bergerak ke sana guna memastikan adanya barang haram dimagsud,” ungkapnya.
Tak menunggu lama, setelah melakukan pengintaian personil pun langsung menggerebek kamar yang di huni HN.
“Gak bisa mengelak dia (HN), karena pada saat itu dia sedang menggenggam satu paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu,” lanjut Erwin.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan interogasi, HN yang mengaku barang haram seberat 0,25 gram tersebut adalah miliknya, langsung digelandang ke Mapolres Pematangsiantar guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar guna proses penyidikan, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya. (Ridho)


Discussion about this post