Satu orang pelaku pencurian di SPBU Parluasan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar ditangkap Sat Reskrim Polres Pematang Siantar. Pelaku Jubdianto Panjaitan alias Anto (23) warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara ditangkap pada Jumat (11/8) dari kost Dea di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Jubdianto Panjaitan, Dijelaskan, pelaku beraksi bersama temannya B (dalam pencarian) melakukan pencurian di hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu pelaku mengantri untuk mengisi BBM, kemudian Jubdianto Panjaitan bersama dengan B melihat 1 (satu) unit mobil Ford Ranger Double Cabin parkir di SPBU. Kemudian B turun dari sepeda motor dan berkata “bentar bang aku ke mobil itu” lalu B berjalan ke mobil tersebut dan Jubdianto tetap mengisi BBM.
Melihat mobil tersebut tidak ada orang lalu pelaku menurunkan kaca mobil dan mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) unit handphone OPPO A31 Warna Hitam, selanjutnya para pelaku mengambil isi uang yang terdapat dalam aplikasi BRIMO HP tersebut sebesar Rp. 7000.000.- lalu menjual HP tersebut.
Korbannya Dumanesia Samosir (29) warga Jalan Argasari, Kecamatan Siantar Sitalasari yang engetahui tas berisi HP nya hilang lalu membuat laporan ke Polres Pematang Siantar dengan kerugian Rp. 9000.000,- (sembilan juta rupiah).
Setelah menerima laporan korban, Kanit Resum Polres Pematang Siantar Ipda Lizar Hamdani langsung memimpin anggota opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada kost Dea.
Team bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku disalah satu kamar Kost Dea berikut mengamankan barang bukti 3 (tiga) unit Handphone dan 1 (satu) kotak Handphone.
Saat ini pelaku sudah di proses hukum dengan persangkaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana.(*)


