Seorang pria berinisial FT (46) warga Jalan Medan, Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar diamankan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar pada Selasa( 9/1) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 9 paket sabu.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah milik FT, Tim Opsnal Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 9 paket narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,65 gram, sendok terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 335.000 dari dalam lemari.
Saat diinterogasi FT mengakui pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga FT dan seluruh barang bukti diamankan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Pelaku FT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sampainya.(*)