Berita Siantar News Corner
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Koperasi Makmur Mandiri Cabang Balige Diduga Gelapkan Simpanan Anggota

Koperasi Makmur Mandiri Cabang Balige Diduga Gelapkan Simpanan Anggota

Editor: NEWSCORNER.ID
19 Mei 2024 | 14:54 WIB
in NEWS

Sungguh miris nasib dari seorang suami dan anak balitanya yang baru berusia 5 Bulan dimana beberapa bulan lalu telah ditinggal oleh istri terkasih, suami dimaksud adalah bernama Jan Friwandi Damanik sepertinya terus mengalami cobaan semenjak ditinggal meninggal oleh istrinya bernama Maria N. Sihombing yang dikenal berprofesi seorang Notaris di Kab. Toba.

Di mana pada saat hendak menarik simpanan uang yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri Cabang Balige justru mendapatkan perlakuan yang kurang baik. Di mana saat meminta/menarik sejumlah uang simpanan yang disimpan oleh istrinya sebelumnya di koperasi dimaksud termasuk mempertanyakan hak-hak apa saja yang menjadi hak darinya semenjak istrinya meninggal dunia malah tidak direspon pihak Koperasi dan malah mengatakan Bapak tidak berhak untuk menarik dan/atau mengambil simpan tersebut.

Atas sikap dan perilaku dari pihak Koperasi Makmur Mandiri tersebut, akhirnya pada Sabtu 18 Mei 20024, Jan Friwandi Damanik mendatangi Kantor Polres Toba didampingi oleh beberapa orang Pengacaranya dari Kantor Hukum Sepriandison Saragih & Parteners yang berkantor di Jl. Merdeka Pematang Siantar.

Adapun maksud dan tujuan dari Jan F Damanik mendatanangi Kantor Polres Toba adalah untuk membuat pengaduan atas tidak diserahkankannya sejumlah simpanan yang disimpan oleh Almarhum Maria N Sihombing semasa hidupnya di Koperasi dimaksud. Di mana perlu dijelaaskan bahwa semasa hidupnya almarhum maria N Sihombing menyimpang sejumlah uang sebesar total Rp 223.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang dibagi kedalam 2 (dua) jenis simpanan yang disimpan pada tanggal 30 Maret 2021 dan simpanan kedua pada tanggal 02 Februari 2023.

Sebelum mendatangi Polres Toba, Jan Friwanadi Damanik sudah berulang kali menkonfirmasi perihal simpanan dimaksud baik secara langsung ke kantor KSP Makmur Mandiri diBalige maupun melalui sambungan Telepon kepada Pihak Koperasi di Balige maupun Pihak Kantor Pusat Koperasi Makmur Mandiri di Bekasi Jawa Barat. Semua upaya yang dilakukan sepertinya tidak digubris oleh Pihak KSP Makmur Mandiri, dan atas hal tersebut maka selanjutnya permaslahan dimaksud diserahkan kepada Pengacara Dr. Sepriandison Saragih SH, M.Si, CLA, C.Med dan Choky Permana Hutagalung SH MH yang setelah dikuasakan maka telah mengirimkan beberapa kali SOMASI kepada Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Mandiri Cabang Balige, namun tetap tidak direspon.

Saat ditemui di halaman Kantor Polres Toba sesaat setelah membuat Laporaan Polisi secara resmi, Dr. Sepriandison Saragih SH, M.Si CLA, C.Med yang dikenal sebagai Dosen di UHN Pematang Siantar dan juga merupakan Pengacara Calon Bupati Simalungun Tahun 2020 lalu Bapak Radiapoh H Sinaga SH MH (Bupati Simalungung saat ini), menyampaikan bahwa :
Klien Kami Bapak Jan Friwandi Damanik ini adalah suami sah dari Almarhum Maria N Sihombing dan sudah dikarunia seorang anak yang masih balita saat ini umurnya 5 Bulan, dimana permasalahanya yang dialaminya adalah saat mengajukan penarikan sejumlah dana yang diketahuinya simpanan berupa tabungan yang total sejumlah Rp 223.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang merupakan hak nya dan hak anaknya tidak diserahkan oleh Pihak KSP Makmur Mandiri termasuk hak-hak bentuk lainnya yang sampai saat ini juga belum diserahkan misalnya; bantuan duka cita/santunan duka cita yang juga tidak ada diberikan, dengan alasan yang justru menurut kami tidak tepat secara hukum. Di mana pada saat klien kami mendatangi kantor KSP Makmur Mandiri sekitar 22 Maret 2024 kemarin Pihak Koperasi beralasan bukan hanya bapak yang berhak atas simpana tersebut tetapi juga turut mertua dan saudara dari Almarhum Istri Bapak oleh karenanya silakan minta terlebih dahulu persetujuan dari mereka. Atas jawaban ini, menurut kami sesungguhnya tidaklah tepat alasan Pihak Koperasi dimaksud dan kami duga telah mengangkangi ketentuan hukum khusunya terkait ketentuan pewarisan sebagai berikut :
Dalam Pasal 832 KUH Perdata, dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah. Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Ketentuan Pasal 852 KUH Perdata, menjelaskan bahwa ada empat golongan yaitu:
Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris menunjukkan siapa ahli waris yang berhak didahulukan dalam pembagian harta si pewaris. Jika masih ada Golongan I, maka golongan II, III, IV tentu tidak berhak atas harta pewaris.
Ketentuan Pasal 852 KUHPerdata), apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya,  mereka mewaris bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I. Oleh karena itu, sehingga dari kasus posisi yang menjadi ahli waris adalah Suami dan 1 orang anak.

Jadi berdasarkan hal ini, tentu tidak boleh ada pewaris lainnya jika masih ada suami/anak yang masih hidup terlama. Dimana berdasarkan ketentuan ini yang menjadi pewaris dari Almarhum Maria N. Sihombing adalah Suaminya bernama Jan Friwandi Damanik dan seorang anak balita bernama Gita Bria Winona Damanik, oleh karenanya tidak ada satu alasan pun seharusnya boleh disampaikan Pihak KSP Makmur Mandiri Cab. Balige untuk tidak memproses penarikan simpanan tersebut.
Atas ketidakpahaman dari Pihak KSP Makmur Mandiri Cab Balige ini, maka pada hari ini secara resmi kami mendatangi Kantor Polres Toba untuk membuat pengaduan berupa Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 374 KUHP.

Dan harapan kami Bapak Kapolres melalui Bapak Kasat Reserse Polres Toba nantinya dapat segera memproses pengaduan kami ini agar tercipta rasa keadilan, kepastian dan kemanfaat bagi kepentingan hukum Klien Kami. Oleh karenanyalah kami mendatangi Kantor Polres Toba yang kami menyakini akan memproses permasalahan hukum yang dialami oleh Klien kami ini.

Demikian disampaikan Team Advokat/Pengacara Dr. Sepriandison Saragih SH, M.Si, CLA, CMed dan Choky Permana Hutagalung SH MH (*)

Share19Tweet12SendShare

Berita Terbaru

NEWS

SAT NARKOBA POLRES SIMALUNGUN BONGKAR SARANG NARKOBA DI KECAMATAN PURBA

11 September 2025 | 08:13 WIB
NEWS

Kapolres Serang Dinobatkan sebagai “Sahabat Pers Indonesia” oleh SMSI Banten 

10 September 2025 | 21:31 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun Meriah, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif!”

10 September 2025 | 18:15 WIB
NEWS

Mantan Kasdam I/BB Brigjen Arif Hartoto Resmi Jabat Kapusbekangad

9 September 2025 | 20:16 WIB
NEWS

Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Dua Pengedar Sabu di Gunung Malela, 36,58 Gram Disita

9 September 2025 | 20:15 WIB
NEWS

Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri, Wujudkan Kota Medan Aman dan Kondusif

9 September 2025 | 19:54 WIB
NEWS

Mantan Pangkostrad Edy Rahmayadi Dinilai Pantas Duduki Jabatan Menteri Pertahanan

9 September 2025 | 18:19 WIB
NEWS

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Latihan Den 45 Anti Anarki, Perkuat Kesiapan Hadapi Situasi Kontinjensi

9 September 2025 | 18:02 WIB
NEWS

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan 29 Orang Diamankan

9 September 2025 | 17:02 WIB
NEWS

Tim Monitoring TP PKK Sumut Tinjau Nagori dan Kecamatan Percontohan di Simalungun

9 September 2025 | 15:46 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Training Safety Truck Driving

9 September 2025 | 12:43 WIB
NEWS

Pemko Pematangsiantar Panen Padi Bersama, Dorong Swasembada Pangan Daerah

9 September 2025 | 12:35 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba