Berdasarkan Undang+Undang ( UU ) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Seharusnya,dana desa harus terlaksanakan dengan tata pelaksanaan dengan baik. Namun, kenyataan
penggunaan dana desa sebanyak 800 Juta pada Tahun 2023 diduga tidak transparan. APBDes tidak ada terlihat dikantor tersebut. Bahkan,dana desa Tahun 2024 belum terealisasi hingga saat ini. Dimana informasi keterlambatan pelaksanaan dan pencairan dana desa dibaginya menjadi tiga tahap,sama halnya di Desa Hutalottung Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara,Jumat (13/12).
Kepala Desa Hutalottung saat ditemui,tidak berada dikantor.
Salah seorang perangkat Bermarga Rajagukguk mengatakan bahwa kepala desa tadi masuk. Baru keluar,ada urusan dengan warga.
” Terkait dana desa langsung saja kepada kepala desa. Takutnya,saya salah mengatakan. Dana desa masih pengusulan tahap 3 da poin-poin sudah terlaksana baik fisiknya. Poin ketahanan pangan sudah cair tapi belum disalurkan kepada masyarakat. Masalahnya belum ada barangnya? Sebab, ketapangan itu pengadaan bibit kakao.” Terangnya.
Dana desa Tahun 2024 sudah tahap ketiga sama juga pelaksanaannya ada fisik pembangunan rabat beton kepada permukiman warga,ada untuk pembangunan jalan usaha tani,ada pelatihan,ada untuk kesehatan,ada untuk pendidikan,ada juga pembangunan drainase,” paparnya.
Kenyataan dilapangan,perangkat desa di Desa Hutalottung tidak difungsikan hanya sebatas verson. Anehnya,diduga pencairan dana tetap berjalan terealisasi.
Hal ini diungkapkan,Seorang perangkat ” dang diida mata alai diida Roha” ( Tidak pada lihat mata tetapi pada lihat maksud ).
” Kami disini hanya bekerja lebih enaknya kepada kepala desa menjawab ” Ucapnya.
Sementara itu,Camat Muara Mutiha Simaremare menyampaikan bahwa kepala desa Hutalottung manusia keras tidak dapat diberikan saran. Terserah dialah? Sudah capek beri pembinaan. ( Friska )