Pria yang sehari-hari disebut mengedarkan sabu di kawasan Jalan Singosari, Dikibusi (Dilaporka) ke polisi. Akhirnya pria itu diciduk Polres Pematangsiantar pada Kamis tanggal 26 Nopember 2020, sekira pukul 14.30 WIB dari rumahnya.
Informasi dihimpun, awalnya Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis sabu dan tinggal di sebuah rumah di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai kemudian Personil Sat Narkoba masuk ke dalam rumah.
Di ruangan kamar dilakukan penangkapan terhadap s Toton (35) dan kemudian dilakukan penggeledahan. Dari dapur rumahnya ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipa kaca bekas bakar sabu.
Sementara dari ruangan tamu rumah tepatnya di dalam lemari ditemukan 1 buah celengan plastik yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.54 gr dan 1 buah tas warna coklat berisi 5 paket sabu. Toton mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Discussion about this post