Peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas maupun rutan kembali terungkap. Polres Humbahas mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan Mikael Agustinus Marbun (52) warga Desa Pahieme, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah dari Lapas Kelas II B Humbahas.
Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas terhadap Gulman Simamora dan Alexander Tanto Pakpahan pada Selasa (11/5) lalu di Dusun II Arbaan, Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.
Selanjutnya Gulman Simamora (52) warga Desa Pahieme, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Alexander Tanto Pakpahan (37) teman sekampungnya itu dibawa ke Mapolres dengan barang bukti 13 Gram yang terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih,1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo fit warna hitam dengan nomor polisi BB 5109 MW beserta Kunci Kontak, dan 1 (satu) unit handphone Evercross warna hitam milik Gulman dengan nomor sim card 08137763****.
Setelah di kantor polisi, tersangka diinterogasi. Mereka pun mengaku disuruh melalui HP oleh teman satu kampungnya, Mikael Agustinus Marbun yang berada di Rutan Kelas II B Humbahas untuk mengantarkan sabu tersebut.
Kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan melakukan Pengembangan ke Rutan Kelas II B Humbahas guna memastikan keberadaan Mikael Agustinus Marbun sesuai dengan keterangan kedua tersangka.
Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya pada hari Selasa tangal 11 Mei 2021, Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas mengamankan dan membawa Mikael Agustinus Marbun ke Mako Polres Humbang Hasundutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dan pada saat dilakukan interogasi, Mikael Agustinus Marbun mengakui perbuatannya, dan darinya disita dua unit Handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan dua tersangka lainnya.