
Seorang pria berinisial DD, warga Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, ditangkap personil Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai pada Jumat (3/2) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan Baru Kabupaten Labuhan Batu.
Pria itu ditangkapa atas laporan Andi Muliadi, warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang mersaa dirugikan karena sepedamotor PCX BK 8470 VO warna merah miliknya digelapkan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM menyampaikan, berdasarkan laporan korban, bahwa Minggu tanggal 15 Januari 2023 lalu sekira pukul 19.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penggelapan.
Di mana awal terjadinya penggelapan sepeda motor tersebut, ketika DD meminjam sepedamotor Andi dengan alasan menjemput wanitanya. Karena sudah lama berteman, Andi pun menyerahkan sepedamotornya dipinjam. Namun setelah ditunggu-tunggu, DD tidak juga mengembalikan sepedamotornya.
Andi pun merugi Rp 33.700.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melapor ke Polsek Datuk Bandar.
Berdasarkan pengaduan dari pelapor NOMOR : LP / B / 18 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 2 Pebruari 2023, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Setelah didapat hasil bahwa pelaku berada di seputaran Kabupaten Labuhan Batu. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Pebruari 2023 sekira pukul 23.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bersama tim berangkat ke lokasi dimaksud. Dan setelah dilakukan penyelidikan di lokasi akhirnya pada hari Jumat tanggal 3 Pebruari 2023 sekira pukul 03.00 wib, pelaku berhasil diamankan,”sampainya.(*)

Discussion about this post