Seorang gadis belia menjadi korban cabul ayah tirinya. Peristiwa itu dialami Bunga (nama samaran) sejak ia masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) dan sudah berlangsung selama empat tahun.
Hal terebut terungkap setelah Bunga menuliskan pesan di Handphone ibunya. Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah diperawani oleh ayah tirinya sejak kelas 4 SD.
“Ma .. sebenarnya perawan saya sudah diambil bapak sejak aku kelas 4 SD, dan sekarang ini, bapak mengancam saya lagi, mau tiduri saya lagi, kalau tidak diladeni, bapak mau sebarkan foto telanjang aku ke media sosial,”tulis Bunga.
Selama 4 tahun Bunga ( nama samaran ) yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar kerap dipaksa oleh ayah tirinya untuk melayani nafsu bejatnya.
Mendapatkan pengakuan dari anak kandungnya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini pada kepala lingkungan dan diteruskan ke unit perlindungan anak dan perempuan Satreskrim Polrestabes Medan.
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Medan pun menangkap pria itu setelah dilaporkan ke kantor polisi.
Di hadapan penyidik, tersangka berinisial CC mengakui perbuatannya yang telah mencabuli Bunga sejak 2014 dan terakhir dilakukanya pada hari Selasa, tanggal 24 November 2020 jam 19:00 WIB saat kondisi rumah sedang sepi.
“Korban tidak berani melaporkan kejadian itu karena kerap diancam oleh ayah tirinya dengan ancaman akan menyebar foto bugil korban ke media sosial, tersangka telah menyetubuhi korban sejak ia duduk di bangku kelas kelas 4 SD”,ucap AKP M. Ginting.
Lanjut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan lagi, selain mengancam akan menyebar foto bugil korban, tersangka juga mengancam akan mengusirnya dari rumah.(737 )