Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar sabu dari Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Polisi menangkap Anggi (29) warga Jalan Singosari, Rabu(7/4) sekitar pukul 01.00 WIB saat turun dari sepedamotor shogun.
Sebelum ditangkap, Anggi yang mengetahui ada polisi langsung membuang 1 paket sabu dari tangan kanannya. Ia lalu ditangkap dan digeledah. Dari kantong celana kanannya ditemukan 1 unit HP dan 1 buah kantongan kain hitam yang berisi 2 paket sabu dengan bruto 14,05 Gram.

Pengembangan dilakukan polisi. Pada sekitar pukul 13.30 WIB, polisi menggeledah rumah Anggi di Jalan Siak, Kelurahan Martoba.
Dalam penggeledahan rumah itu, polisi mendapati satu tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip dari ruangan dapur, tepatnya di bawah meja.
Anggi kembali diinterogasi mterkait peredaran sabunya. Kepada polisi, pria itu mengaku ada menyerahkan sabu kepada seorang laki-laki bernama Julen.

Kemudian pengembangan berlanjut, Julen dipancing untuk datang ke rumah Anggi. Sekitar pukul 14.00 WIB, Julen (31) ditangkap dari depan rumah Anggi. Dari kantong celana kananya ditemukan 1 (satu) unit HP.
Pria itu lalu diinterogasi, ia pun mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. Kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah Julen.
Polisi lalu mendapatkan satu paket sabu di dalam kotak rokok dari laci lemari hias yang ada di ruangan kamar pertama di lantai dua rumah itu. Selanjutnya tiga paket sabu bruto 15,40 gram di dalam kotak rokok kembali didapat dari dalam lemari pakaian.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post