Setelah keluar dari mobil ia memeriksa isi dompetnya dan ternyata tisu yang diberikan pelaku berisi uang logam, sedangkan cincin miliknya dibawa kabur.
Hilangnya dua buah cincin emas mengakibatkan Anni mengalami kerugian materil sekitar Rp. 7.080.000., (Tujuh Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Setelah polisi menerima laporan Anni selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus para tersangka.
Kanit Reskrim bersama personil opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel yang melakukan penyelidikan mendapat informasi kalau para pelaku hipnotis melarikan diri dengan mobil ke arah Sibuhuan.
Selanjutnya di Jalan Lintas Barumun Tengah Sibuhuan dilakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tiga orang tersangka tanpa perlawanan. Keriganya selanjutnya membawa dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Padang Bolak.(Vay)