Pesta sabu gagal, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap Riski Arianto Situmorang (24) warga Jalan Semangka III, Desa Sitalasari, dan Pandapotan Sianipar (26) warga Jalan Kasiavera I, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan keduanya, setelah polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba ke kos Debora di Jalan Ksad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar kamis (06/9/2022) 00.10 WIB .
Personil Sat Narkoba lalu berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi itu, polisi melihat 2 orang pria yang sedang berada di pekarangan kos. keduanya langsung ditangkap.
Setelah diintrogasi dan diperiksa, dari Riski Arianto Situmorang ditemukan 1 paket sabu brutto 0,42 gram dan uang sebesar Rp. 50 ribu, sementara dari Pandapotan Sianipar ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo.
Keduanya pun mangaku baru saja membeli sabu dari Reza Satria Lubis (30) warga Jalan Jeruk II, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Personil Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan ke tempat Reza Satria Lubis.
Polisi tiba di rumah Reza Satria Lubis sekitar pukul 02.00 WIB. Lalu Reza Satria Lubis diperiksa dan di temukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu berat brutto 0,19 gram dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo.
Saat Reza Satria Lubis di introgasi, mengakui Narkotika jenis shabu tersebut yang diperoleh dari I lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Yosep)
Discussion about this post