Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun mengamankan seorang pengedar narkoba dari rumahnya di Lingkungan VII Gunung Sari Kelurahan, Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, penangkapan terhadap Bambang Irianto (40) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu itu berlangsung pada hari Selasa, 07 Juli 2020 kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
Pennagkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah itu sering berlangsung transaksi narkoba. Mendapat info teresebut, penyelidikan dilakukan ke TKP. Sesampainya di sana, ditemukan Bambang sedang berdiri di depan rumahnya.
Setelah diamankan, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang idampingi Kepling Link. VII Gunung Sari, Sudiar. Kemudian ditemukan barang bukti dua paket kecil klip transparan berisi sabu, enam plastik kosong sabu, uang tunai sebesar Tujuh Ratus Sembilan Pulu Ribu Rupiah serta satu Unit Handphone merk VIVO warna Biru. Menurutnya sabu diperoleh dengan cara membeli dari Kabupaten Asahan. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Bosar Maligas.