• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 28, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
GABUNG
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Bane Raja Manalu Gawangi Cekal Online, Aparat Penegak Hukum Bisa Ajukan Cegah dan Tangkal Secara Langsung

by REDAKSI
Januari 27, 2022
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan sosialisasi penerapan Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham se-Indonesia pada Selasa (25/01/2022).

Pertemuan yang diadakan secara daring tersebut digawangi oleh jajaran Direktur di lingkungan Ditjen Imigrasi dan melibatkan Staf Khusus Menkumham di Bidang Komunikasi Publik, Bane Raja Manalu. Aplikasi Cekal Online yang telah disiapkan sejak tahun lalu itu akan mulai dioperasikan bertepatan dengan puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/01/2022).

Aplikasi Cekal Online hanya dapat diakses oleh beberapa pihak. Yang pertama yakni petugas imigrasi yang diberikan kewenangan di tiap satuan kerja (kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi), dan yang kedua yakni Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Virtual Private Network (VPN).

Adapun instansi APH yang menerima otorisasi untuk mengajukan cekal melalui aplikasi ini antara lain Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Anti Teror.

“Pengoperasian Aplikasi Cekal Online ini menuntut lebih dari perhatian petugas verifikator di satuan kerja. Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil wajib turut memantau semua pengajuan cegah dan tangkal yang masuk dan yang masih running. Jangan sampai terlewat apabila ada cekal yang hampir habis masa berlakunya, apalagi jika ada instansi yang mencabut cekal sebelum habis masanya.”, ujar Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. Simamora.

Agato menyebutkan, alur pengiriman data yaitu dari kantor imigrasi ke Direktorat, setelah itu ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Jika sudah di-approve di Direktorat, akan ada notifikasi ke TPI dan juga ke Kanim.
Ketua percepatan regulasi Ditjenim, Ujo Sujoto yang juga hadir langsung pada pertemuan tersebut mengingatkan, saat ini terdapat regulasi baru tentang tata cara pengajuan pencegahan dan penangkalan.

“Dalam Permenkumham No. 38 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan terdapat pasal yang menentukan minimum data yang harus diajukan untuk cekal. Sekarang mewajibkan adanya foto, jadi kalau tidak ada foto tidak bisa diproses permohonannya. Ini harus disosialisasikan ke APH pengusul cekal. Nanti kita akan kirim regulasi yang baru lengkap dengan SOP, manual book dan video penggunaan Aplikasi Cekal kepada pihak-pihak terkait.”, tutur Ujo.

Aplikasi Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. Teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data.

Dengan adanya Aplikasi Cekal Online, petugas di satuan kerja tidak perlu lagi melayangkan surat ke Direktorat Wasdakim guna mengajukan permohonan cegah/tangkal. Petugas yang ditunjuk disiapkan profil masing-masing agar dapat menginput data ke Aplikasi Cekal Online, begitu pula petugas verifikator. (rel)


ShareSendShareTweet

Related Posts

Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Sungai Nagori Karang Bangun

Mei 27, 2022

Inflasi Dunia dan Lockdown Tiongkok Peluang Bagi Petani Indonesia, Mendag Lutfi di WEF 2022: Jangan Dirusak Standar Ganda

Mei 27, 2022

Bupati Taput  Motivasi dan Berangkatkan Kontingen Kei Shin Kan (KSK) Tapanuli Utara

Mei 27, 2022

Bupati Tapanuli Utara Meresmikan Jalan Simatupang Togatorop di Desa Simatupang Kecamatan Muara

Mei 27, 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Judi Togel

Mei 27, 2022

Seorang Perampok Sepedamotor di Medan Ditembak, Rekannya Masih Diburu

Mei 27, 2022

Dandim Simalungun bersama Kapolres Pematangsiantar Hadiri Acara Perayaan Paskah Oikumene Tahun 2022

Mei 26, 2022

Seminggu Berkunjung ke Rumah Anaknya, Minta Boru Siregar, Nenek Usia 97 Tahun Dihabisi Cucunya

Mei 26, 2022

Bupati Tapanuli Utara Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2022

Mei 25, 2022

Kajari Tarutung Mintai Keterangan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Kominfo Taput

Mei 25, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Sungai Nagori Karang Bangun

Mei 27, 2022

...

Inflasi Dunia dan Lockdown Tiongkok Peluang Bagi Petani Indonesia, Mendag Lutfi di WEF 2022: Jangan Dirusak Standar Ganda

Mei 27, 2022

...

Bupati Taput  Motivasi dan Berangkatkan Kontingen Kei Shin Kan (KSK) Tapanuli Utara

Mei 27, 2022

...

Bupati Tapanuli Utara Meresmikan Jalan Simatupang Togatorop di Desa Simatupang Kecamatan Muara

Mei 27, 2022

...

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Judi Togel

Mei 27, 2022

...

Seorang Perampok Sepedamotor di Medan Ditembak, Rekannya Masih Diburu

Mei 27, 2022

...

Dandim Simalungun bersama Kapolres Pematangsiantar Hadiri Acara Perayaan Paskah Oikumene Tahun 2022

Mei 26, 2022

...

Seminggu Berkunjung ke Rumah Anaknya, Minta Boru Siregar, Nenek Usia 97 Tahun Dihabisi Cucunya

Mei 26, 2022

...

Trending

  • Seminggu Berkunjung ke Rumah Anaknya, Minta Boru Siregar, Nenek Usia 97 Tahun Dihabisi Cucunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Histeris, Jenazah Tiara Boru Situmeang Dievakuasi dari Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Siantar Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba di Halaman Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tarutung Mintai Keterangan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Kominfo Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Bulan Jual Sabu, Pasutri ini Akhirnya Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In