Bank Indonesia memperkuat kerja sama dengan Pemerintah dalam pembiayaan sektor kesehatan dan kemanusiaan dampak Pandemi Covid-19. Dalam hal itu Bank Imdonesia mengikuti skema dan mekanisme dalam SKB III.
Di mana skema dan mekanisme yang diatur dalam SKB III tersbut mencakup pembelian oleh BI atas SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana secara langsung (private placement), pengaturan partisipasi antara Pemerintah dan BI untuk pengurangan beban negara serta untuk pendanaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Lebih lanjut, diatur juga mekanisme koordinasi antara Kementerian Keuangan dan BI, serta penempatan dana hasil penerbitan SBN dalam rekening khusus.
Secara umum, pelaksanaan sinergi kebijakan dalam skema SKB III ini tetap menjaga prinsip penting dari sisi fiskal, moneter dan makro.
Yakni menjaga fiscal space dan fiscal sustainability dalam jangka menengah, serta menjaga kualitas belanja yang produktif. Selain itu, juga untuk mendukung konsolidasi fiskal dengan kebijakan penurunan defisit secara bertahap menjadi di bawah 3% mulai tahun 2023; menjaga stabilitas nilai tukar, tingkat suku bunga, dan inflasi agar tetap terkendali dan memperhatikan kredibilitas dan integritas pengelolaan ekonomi, fiskal, dan moneter sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sustainable.
SKB III sendiri berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di Siaran Pers Kementerian Keuangan di website Kementerian Keuangan pada menu Publikasi > Siaran Pers, dan rekaman video konferensi pers dapat disaksikan di BLINK Mobile http://bit.ly/BLINKmobile.
Discussion about this post