ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 13, 2021
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER
No Result
View All Result
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER
No Result
View All Result
News Corner
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home SIANTAR

Bank Indonesia Kembali Beri Kesempatan Bagi Masyarakat Untuk Miliki Uang Pecahan Rp.75 Ribu

by REDAKSI
Maret 23, 2021
Foto Dokumentasi penyerahan uang pecahan RP.75 Ribu dari Kepala KPw BI Pematangsiantar kepada Walikota

Foto Dokumentasi penyerahan uang pecahan RP.75 Ribu dari Kepala KPw BI Pematangsiantar kepada Walikota

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Setelah sukses dengan program sebelumnya, kali ini Bank Indonesia kembali memberi kesempatan untuk memiliki uang pecahan edisi spesial Rp 75 Ribu.

Kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh wilayah NKRI melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI sebanyak-banyaknya.

Hal ini mengingat UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan dalam transaksi jual beli, dan merupakan wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapain hasil pembangunan di Indonesia selama 75 tahun merdeka, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang. Penukaran dapat dilakukan secara inidividu ataupun penukaran kolektif baik di Kantor Bank Indonesia atau cabang bank umum yang telah ditunjuk.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Pematangsiantar, Edhi Rahmanto melalui pres rilis kepada wartawan.

Masyarakat dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI maksimal sebanyak 100 (seratus) lembar setiap harinya dengan menggunakan 1 (satu) KTP baik melalui
penukaran individu ataupun kolektif, dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda.

Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pemesanan individu dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) selama pemesanan individu dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu setempat.

Jika masyarakat memiliki kendala dalam melakukan pemesanan melalui PINTAR dapat jugamendatangi kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran secara langsung pada jam operasional layanan penukaran Bank Indonesia setempat dan membawa KTP asli yang merupakan syarat penukaran.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan baik itu pemesanan penukaran individu melalui PINTAR, ataupun pemesanan penukaran kolektif dengan cara menyampaikan formulir permohonan penukaran dan data penukar melalui email kepada Kantor Bank Indonesia yang dituju.

Saat melakukan penukaran, masyarakat harus membawa dokumen penukaran seperti KTP dan bukti pemesanan. Melalui kebijakan perluasan penukaran yang baru, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI baik melalui penukaran individu ataupun penukaran kolektif, dapat kembali melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu atau kolektif dengan jumlah penukaran maksimal sebanyak 100 (seratus) lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari berikutnya.

UPK 75 Tahun RI merupakan legal tender atau alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagi yang menolak penggunaan UPK 75 Tahun RI untuk transaksi maka akan dapat sanksi yang merujuk pada Pasal 23 ayat (1)Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wiyalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Dalam Pasal 33 ayat (2), yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah).

 





Share202SendShareTweet127

Related Posts

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mandiri Kewilayahan Keselamatan Toba 2021

April 12, 2021

Pemko Siantar Sosialisasi Permendagri tentang Bantuan Keuangan bagi Parpol

April 12, 2021

Fah Sin Hwatanwar, Warga Jalan Sibolga Terjatuh dan Meninggal Di BCA Siantar

April 12, 2021

Ditabrak Truk di Jalan Kartini, Aditya Saragih dan Gabriel Hutagalung Terlempar ke Badan Jalan

April 11, 2021

Aprilia Sinambela, Petinju Putri  Tebingtinggi Raih Emas Kejurda Tinju Junior Amatir Youth 2021 Siantar

April 10, 2021

Kejurda Tinju Junior Amatir Youth 2021 Siantar Masuk Babak Final

April 10, 2021

Indra Ditangkap Bawa Ekstasi di Parkiran Siantar Hotel, Sisanya ada Di Kost Jalan Hoky

April 10, 2021

Baru Beli Sabu, Remaja dari Jalan Narumonda ini Ditangkap di Kampung Banjar

April 9, 2021

Rospita Sitorus Siap Lahir Batin Jadi Wakil Walikota Dampingi dr Susanti

April 9, 2021

Anggi dan Julen Diringkus Polres Siantar Usai Bagi-bagi Sabu

April 9, 2021

Discussion about this post

Trending

  • Ditabrak Truk di Jalan Kartini, Aditya Saragih dan Gabriel Hutagalung Terlempar ke Badan Jalan

    3660 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • Sebelum Membunuh Ibu Kost, Rohayani Boru Purba Diomeli Korban dan Disuruh Mengupas Nenas

    1927 shares
    Share 771 Tweet 482
  • Tabrakan Beruntun Truk Kontainer, Satu Tewas dan Belasan Luka-luka

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Dua Wanita asal Aceh Gagal Bawa 1,3 Kg Sabu dalam Sandal Naik Lion Air, Ditangkap di Bandara Kuala Namu

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Baru Beli Sabu, Remaja dari Jalan Narumonda ini Ditangkap di Kampung Banjar

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Tabrak Tronton di Tanjung Morawa, Putra Tewas Sehari Sebelum Ramadhan

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260

TERBARU

Tabrak Tronton di Tanjung Morawa, Putra Tewas Sehari Sebelum Ramadhan

April 13, 2021

...

Forkopimda Bagikan Selebaran Imbauan Ramadan ke Hotel dan Kafe

5 Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia, Forkopimda Bagikan Selebaran Imbauan Ramadan ke Hotel dan Kafe

April 13, 2021

...

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Ops Keselamatan Toba 2021

April 12, 2021

...

Interoperability TNI AL dan TNI AU, Hancurkan Armada Laut Lawan

April 12, 2021

...

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mandiri Kewilayahan Keselamatan Toba 2021

April 12, 2021

...

Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin Silaturahmi ke Batalyon A Pelopor Brimob Binjai

April 12, 2021

...

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2021

April 12, 2021

...

Barang Bukti Narkoba dari 19 Tersangka Pria dan 1 Wanita Dimusnahkan

April 12, 2021

...

  • Disclaimer
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© Newscorner.id, 2017-2020.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER

© Newscorner.id, 2017-2020.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In