Setelah sukses dengan program sebelumnya, kali ini Bank Indonesia kembali memberi kesempatan untuk memiliki uang pecahan edisi spesial Rp 75 Ribu.
Kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh wilayah NKRI melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI sebanyak-banyaknya.

Hal ini mengingat UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan dalam transaksi jual beli, dan merupakan wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapain hasil pembangunan di Indonesia selama 75 tahun merdeka, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang. Penukaran dapat dilakukan secara inidividu ataupun penukaran kolektif baik di Kantor Bank Indonesia atau cabang bank umum yang telah ditunjuk.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Pematangsiantar, Edhi Rahmanto melalui pres rilis kepada wartawan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI maksimal sebanyak 100 (seratus) lembar setiap harinya dengan menggunakan 1 (satu) KTP baik melalui
penukaran individu ataupun kolektif, dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda.
Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pemesanan individu dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) selama pemesanan individu dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu setempat.
Jika masyarakat memiliki kendala dalam melakukan pemesanan melalui PINTAR dapat jugamendatangi kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran secara langsung pada jam operasional layanan penukaran Bank Indonesia setempat dan membawa KTP asli yang merupakan syarat penukaran.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan baik itu pemesanan penukaran individu melalui PINTAR, ataupun pemesanan penukaran kolektif dengan cara menyampaikan formulir permohonan penukaran dan data penukar melalui email kepada Kantor Bank Indonesia yang dituju.
Saat melakukan penukaran, masyarakat harus membawa dokumen penukaran seperti KTP dan bukti pemesanan. Melalui kebijakan perluasan penukaran yang baru, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI baik melalui penukaran individu ataupun penukaran kolektif, dapat kembali melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu atau kolektif dengan jumlah penukaran maksimal sebanyak 100 (seratus) lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari berikutnya.
UPK 75 Tahun RI merupakan legal tender atau alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bagi yang menolak penggunaan UPK 75 Tahun RI untuk transaksi maka akan dapat sanksi yang merujuk pada Pasal 23 ayat (1)Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wiyalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Dalam Pasal 33 ayat (2), yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah).


Discussion about this post