Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH,SIK,MIK pada Jumat (16/07) sore memimpin Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja.
Di mana pada Rabu tanggal 14 Juli 2021, sekira pukul 19.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di depan Pos Polisi Ramayana di Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.
Menanggapi informasi tersebut Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di depan pos polisi kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui Bernama CRrosby Fajar Silalhi (21) warga Siantar Timur dan dari tangan kanannya ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja.
Pada saat dilakukan interogasi, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis masih ada disimpan oleh temanya Mangatur Paber Rajagukguk alias Artur. Kemudian dan pada hari Kamis, Paber ditangkap di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi.
Ia mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga Gg. Rambutan Kelurahan Parhorasan Nauli, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah goni yang didalamnya ada 12 (dua belas) bal narkotika diduga jenis ganja dan dari dinding kamar ditemukan 1 (satu) buah piastik hitam yang didalamnya ada 1 (satu) bal narkotika diduga jenis ganja.
Informasi dari Fajar bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan dijemput dari Aceh oleh temannya Doni Manahan Manurung dan Arianto Lase.
Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Doni Manahan Manurung ditangkap di Jalan Sutomo. Ia mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja dikos-kosan di Jalan Akasia Raya, Nagori Lestari Indah, Keccamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Setelah dicek, benar ditemukan barang bukti dari atas asbes di ruangan kamar mandi 1 (satu) buah baju warna hitam di dalamnya ada 14 (empat belas) paket narkotika ganja, 1 (satu) buah plastik merah yang berisi 21 (dua puluh satu) paket narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) buah plastik biru yang berisi 26 (dua puluh enam) paket narkotika diduga jenis ganja.
Pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB Arianto Lase ditangkap di Jalan Mahoni Raya Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Hp merk Nokia, selanjutnya keempat tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar guna proses perkaranya lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K Menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa ganja berat total 14.500 (empat belas ribu lima ratus) gram brutto, dan Melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau lama 20 (dua puluh) tahun.
Discussion about this post